Golput Dan Calon Perseorangan

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-18 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :


Golput dan Calon Perseorangan
PADA Pemilu 2014, warga negara Indonesia yang berhak memilih berjumlah 186.612.255 dan yang menggunakan hak pilih hanya 75,2 persen. Sisanya tidak memilih alias “golput”. Sedangkan pada Pemilu 2019, warga yang berhak memilih berjumlah 196.545.636, tapi yang menggunakan hak pilih hanya 81,97 persen. Pemilu 2014 dimenangi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara 18,95 persen, lalu pada Pemilu 2019 jumlah suaranya naik menjadi 19,33 persen. Karena itu, pemenang Pemilu 2014 yang sebenarnya adalah golput dengan perolehan suara sebesar 24,8 persen.
Artinya, masih cukup banyak warga yang enggan menggunakan hak pilih mereka dengan berbagai pertimbangan yang memang masuk akal. Mereka bisa dibagi dalam beberapa kelompok. Pertama, ada kemungkinan mereka bukan anggota ataupun simpatisan partai peserta pemilu. Kedua,…

Keywords: Pemilu 2014Sengketa TanahGolputPemilu 2019Mafia Tanah
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…