Mahkamah Agung Bebaskan Samin Tan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-18 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
MAHKAMAH Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang menjerat Samin Tan, pengusaha batu bara sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal (PT BLEM). Putusan Mahkamah memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Samin Tan pada akhir Agustus 2021.
“Amar putusan: tolak,” demikian putusan kasasi yang dimuat dalam situs resmi Mahkamah, Senin, 13 Juni lalu. Selain Suhadi, anggota hakim sidang itu adalah Suharto dan Ansori.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus Samin Tan tak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih. Hakim menyatakan Samin sebagai korban pemerasan yang dilakukan Eni.
Samin Tan diduga meminta bantuan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, untuk mengurus izin tambang miliknya, PT Asmin, anak usaha PT BLEM. Pada Oktober 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutus perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara seluas 40 ribu hektare di Kalimantan Tengah yang dipegang PT Asmin.
Melchias menghubungkan Samin dengan Eni, ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Pada pertengahan Juli 2018, KPK menangkap Eni karena ia menerima suap dari Samin Tan. Eni divonis 6 tahun penjara pada awal Maret 2019.
Keywords: Samin Tan, Anies Baswedan, Alex Noerdin, Satelit Orbit 123, Korupsi Pajak, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?