Obral Izin Tanah Keraton
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-18 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PAGAR seng mengelilingi tanah seluas 6.051 persegi di sudut Jalan Gandekan dan Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Lahan yang berada di kawasan cagar budaya dan jantung kota itu kerap digunakan sebagai lahan parkir. Keberadaan tanah kosong itu mencuat setelah munculnya kasus suap bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Tanah itu milik PT Java Orient Property, anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. Rencananya, PT Summarecon akan membangun apartemen Royal Kedhaton di sana. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Haryadi setelah menerima suap US$ 27.258 atau setara dengan Rp 440 juta dari proyek Royal Kedhaton pada Kamis, 2 Juni lalu. “Uang itu untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sejak awal, proyek pembangunan apartemen sudah menuai masalah. Selain persoalan syarat pendirian bangunan dan kepemilikan lahan, proyek ini turut mengungkap modus Haryadi Suyuti mengobral izin berbagai proyek properti di Yogyakarta. Mantan Ketua Rukun Warga 13 Kemetiran Lor, Andreas Agung Budi, mengatakan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika gencar mendatangi warga sekitar untuk mensosialisasi pembangunan apartemen pada tahun lalu. “Ia juga memimpin pertemuan di balai RW,” ujarnya.
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono juga beberapa kali hadir, salah satunya pertemuan pada 16 Juni 2021. “Pak Oon menjanjikan kompensasi untuk warga sekitar,” tutur Andreas. Tapi, setahun berlalu, apartemen tak kunjung dibangun. Baca Juga: Jejak Deputi Penindakan KPK di Bisnis Tambang Pasir Yogyakarta Penduduk setempat justru menerima kabar KPK menangkap Oon dan Haryadi dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga menangkap enam orang lain yang diduga terlibat dalam tersebut. Namun hanya empat orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Haryadi, Oon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan ajudan Haryadi, Triyadi Budi Yuwono. Dandan juga dikabarkan…
Keywords: KPK, IMB, Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Suap Wali Kota Yogyakarta, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…