Jurus Menjerat Pelaku Kekerasan Seksual

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-18 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


DEKAN Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif, Syafri Harto, bukan satu-satunya terdakwa kasus kekerasan seksual yang divonis bebas oleh pengadilan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat hanya 15 persen dari 955 kasus kekerasan seksual yang diproses polisi selama beberapa tahun belakangan. Dari jumlah itu, berkas penyidikan yang sampai ke pengadilan tak lebih dari 12 persen. “Itu pun tak semua berpihak pada korban. Para terdakwa banyak yang bebas karena minim bukti,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah. Apalagi banyak korban pelecehan seksual yang mendapat serangan balik atas tuduhan pencemaran nama setelah pelaku menerima putusan bebas. Laporan…

Keywords: Pelecehan SeksualPengadilan Negerikekerasan seksualPelecehan Seksual di KampusUU TPKS
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…