Jurus Menjerat Pelaku Kekerasan Seksual
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-18 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
DEKAN Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif, Syafri Harto, bukan satu-satunya terdakwa kasus kekerasan seksual yang divonis bebas oleh pengadilan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat hanya 15 persen dari 955 kasus kekerasan seksual yang diproses polisi selama beberapa tahun belakangan. Dari jumlah itu, berkas penyidikan yang sampai ke pengadilan tak lebih dari 12 persen. “Itu pun tak semua berpihak pada korban. Para terdakwa banyak yang bebas karena minim bukti,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah. Apalagi banyak korban pelecehan seksual yang mendapat serangan balik atas tuduhan pencemaran nama setelah pelaku menerima putusan bebas. Laporan…
Keywords: Pelecehan Seksual, Pengadilan Negeri, kekerasan seksual, Pelecehan Seksual di Kampus, UU TPKS, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…