Waspada Aturan Ibu Dan Anak
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-25 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
MESKI sekilas terkesan progresif, sejumlah bagian dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) perlu dicermati dengan hati-hati. Jangan sampai sebuah regulasi yang hendak memastikan pemenuhan hak maternitas ibu dan anak justru mendomestikasi peran perempuan dan hanya jadi macan ompong di lapangan.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang akan disahkan sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 30 Juni 2022, memang memberi sejumlah keistimewaan untuk pekerja perempuan yang melahirkan, menyusui, atau mengalami keguguran. Perempuan yang melahirkan mendapat cuti enam bulan, dua kali lipat dibanding aturan yang dimuat dalam Undang-Undang Tenaga Kerja. Sedangkan suaminya beroleh jatah 40 hari…
Keywords: Kesehatan Reproduksi, Kesetaraan Gender, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU KIA, Cuti Hamil dan Melahirkan, 
Foto Terkait
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.