Gali Lubang Utang Bisnis Ikan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-25 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
SEBAGAI Manajer Perdagangan Strategic Business Unit Fish Trade & Processing (SBU FTP) di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), tugas Nursatrio mencari stok ikan nelayan sesuai dengan pesanan konsumen. Awalnya dia tak pernah tahu ada perusahaan pemesan yang menunggak pembayaran. “Kalau ada yang macet, biasanya diberi tahu kepada atasan,” kata Nursatrio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Juni lalu. Pernyataan Nursatrio tersebut menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Manggala. Dalam sidang untuk tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam; dan Direktur PT Global Prima Sentosa Riyanto Utomo. Manggala mencecar Nursatrio dengan pertanyaan mengenai proses order hingga pembayaran oleh mitra perusahaan. Menurut Nursatrio, ketentuan untuk tiap perusahaan berbeda, tergantung pada kontrak kerja sama. “Ada yang bisa bayar uang muka 2 persen, sisanya bisa dilunasi 20 hari atau sebulan kemudian,” ujarnya. Dia menyebutkan urusan pembayaran tersebut ditangani bagian keuangan. Ia mendengar PT Kemilau Bintang Timur, PT Global Prima, dan beberapa perusahaan lain sempat menunggak utang. Kepada atasannya, Nursatrio menyarankan agar tak lagi memasok ikan ke perusahaan tersebut. “Atasan saya menyampaikan, itu diurus Pak Iwan Pahlevi,” tuturnya. Selepas percakapan itu, Nursatrio malah dimutasi ke kantor cabang di Makassar, Sulawesi Selatan. Iwan Pahlevi merupakan pegawai kontrak sejak 2016 dengan jabatan advisor perdagangan perikanan SBU FTP dan direktur operasional kala itu, Risyanto Suanda. Iwan meninggal saat penyidikan berlangsung.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin saat dibawa ke rumah tahanan. Istimewa
Adapun Risyanto turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia menggantikan Syahril dan menjadi Direktur Utama Perum Perindo periode 2017-2019. Sejak Juni 2020, Risyanto mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani vonis 4,5 tahun bui dalam perkara suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Nur Rachman, menyatakan kasus ini berbeda dengan perkara yang ditangani KPK. “Kami menangani penggunaan uang dalam bisnis…
Keywords: BUMN, Korupsi, Kejaksaan Agung, Perikanan Indonesia, Perum Perikanan Indonesia, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…