Akrobat Donasi Dari Pasar Minggu

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-09 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


SURAT Kementerian Sosial bertarikh 5 Juli 2022 mengagetkan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar. Ia tak menyangka Kementerian Sosial melalui surat bernomor 133/HUK/2022 akan mencabut izin pengumpulan uang dan barang lembaganya. “Kami membayangkan keputusan itu menunggu data yang dikirim tim pengawas dari Kementerian Sosial,” kata Ibnu di Menara 165, markas pusat ACT di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli lalu.
Pada hari yang sama dengan keluarnya pencabutan izin, Kementerian Sosial mengundang Ibnu dan pengurus ACT untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan sumbangan kemanusiaan. Undangan itu menyusul laporan investigasi majalah Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”. Liputan itu mengungkap dugaan penyelewengan donasi untuk kepentingan petinggi ACT dan keluarganya.
Ibnu Khajar mengklaim salah satu keputusan rapat yang dicatat dalam notula forum klarifikasi adalah kunjungan lapangan petugas Kementerian ke kantor ACT. Kegiatan itu rencananya digelar untuk mengklarifikasi sejumlah penyimpangan donasi dan memeriksa dokumen perusahaan. Menurut Ibnu, kunjungan itu tak pernah terlaksana. “Itu tercantum dalam minutes of meeting dengan Kementerian Sosial,” ujarnya.

Keterangan pers Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N.Imam Akbari terkait pencabutan izin pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, 6 Juli 2022. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Seorang pejabat ACT menjelaskan, Kementerian Sosial sebenarnya sempat mengirim petugas ke kantor ACT. Tapi mereka berkunjung pada Senin, 4 Juli lalu, sehari sebelum pertemuan di Kementerian. Narasumber itu mengungkapkan perwakilan Kementerian Sosial akhirnya pulang lantaran tak memperoleh informasi yang memuaskan dari pegawai ACT yang ditemuinya.
Pencabutan izin ACT terjadi saat Menteri Sosial Tri Rismaharini sedang naik haji. Adalah Menteri Sosial ad interim, Muhadjir Effendy, yang membatalkan izin pengumpulan donasi ACT karena menemukan indikasi pelanggaran regulasi. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang membatasi pembiayaan usaha dari pengumpulan donasi maksimal sebesar 10 persen.
Muhadjir menyatakan Ibnu Khajar mengaku memakai rata-rata 13,7 persen dari dana sumbangan untuk mengongkosi operasional yayasan, tatkala hadir di forum klarifikasi di hadapan pejabat Kementerian. “Kami mencabut izin karena ada indikasi pelanggaran, sampai menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca: Bagaimana ACT Memotong Donasi untuk Operasional
Muhadjir adalah kader Muhammadiyah—lembaga yang juga memiliki lembaga kemanusiaan Lazismu. Ia mengklaim pencabutan izin tersebut bukti pemerintah responsif terhadap keresahan masyarakat. Ia pun berjanji bakal menyisir izin-izin lembaga pengumupul donasi publik lain yang sejenis dengan ACT.


Keywords: Aksi Cepat TanggapACTIbnu KhajarAhyudinDonasi ACT
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…