Kami Tidak Berkompetisi Dengan Lembaga Penegak Hukum Lain
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-16 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
DALAM satu-dua tahun ini Kejaksaan Agung menyidik sejumlah kasus korupsi yang menjadi sorotan publik. Sepanjang 2021, Kejaksaan menyidik 1.849 perkara korupsi. Sebanyak 946 perkara sudah berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi. Salah satunya dugaan korupsi minyak goreng pemberian izin ekspor minyak sawit mentah, bahan baku minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022. Kejaksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mulai memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai penanganan kasus minyak goreng dan sejumlah kasus lain, Tempo mengajukan permintaan wawancara kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tapi ia tak bersedia diwawancarai secara langsung. “Jaksa Agung hanya bersedia menjawab pertanyaan secara tertulis,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Senin, 20 Juni lalu.
Tempo kemudian mengirim sejumlah daftar pertanyaan. Dalam jawaban tertulis kepada wartawan Tempo, Abdul Manan, pada Selasa, 28 Juni lalu, Burhanuddin menjelaskan perkembangan penyidikan kasus minyak goreng, dari status Lutfi, pasal yang dipakai dalam penyidikan, hingga tudingan adanya nuansa politis dalam penyidikan kasus ini.
Pria yang mendapatkan gelar profesor dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, pada 2021 ini juga membeberkan perkembangan penyidikan pelanggaran hak asasi manusia di Paniai, Papua, dan peluang penyelesaian kasus HAM berat lain.
Belakangan ini Kejaksaan Agung banyak menyidik kasus korupsi. Apa penyebabnya?
Kejaksaan memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan. Apa yang kami lakukan dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut bukan untuk berkompetisi dengan penegak hukum lain, tapi lebih pada pelaksanaan undang-undang.
Dalam kasus korupsi minyak goreng, apakah mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, akan menjadi tersangka?
Pada Rabu, 22 Juni lalu, tim penyidik Kejaksaan memeriksa mantan Menteri Perdagangan. Statusnya masih sebatas saksi. Saya tidak mau berspekulasi. Kami biarkan proses penyidikan ini berjalan.
Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah merugikan perekonomian negara. Bagaimana menghitungnya?
Pasal yang akan digunakan tetap Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada dasarnya menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Sifat kerugian negara di sini bisa bermakna kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang masing-masing memiliki makna yang berbeda. Terobosan Kejaksaan dalam pembuktian unsur “perekonomian negara” pertama kali dilakukan pada 2020 dalam kasus korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2018-2020. Saat itu, kerugian perekonomian negara dihitung berdasarkan dua elemen, yakni kerugian dari penurunan aktivitas industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang yang diselidiki dan potensi pengeluaran rumah tangga yang hilang akibat pemutusan hubungan kerja dari industri.…
Keywords: Muhammad Lutfi, Jaksa Agung Burhanuddin, Korupsi Minyak Goreng, Kasus Paniai, Pelanggaran HAM Berat, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…
