Bersiap Merebut Saham Vale
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-16 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
NASIB kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk masih tersisa tiga tahun enam bulan. Pada 28 Desember 2025, konsesi pertambangan untuk perusahaan nikel raksasa ini bakal kedaluwarsa. Namun jauh-jauh hari Dewan Perwakilan Rakyat sudah berteriak, memperingatkan pemerintah agar tidak begitu saja memperpanjang masa konsesi tambang untuk Vale Indonesia.
Salah satu yang menyuarakan penundaan perpanjangan masa konsesi Vale adalah Wakil Ketua Komisi Energi DPR Bambang Haryadi. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini pun mendorong pembentukan panitia kerja untuk mendalami perubahan kontrak karya Vale menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
DPR juga mempersoalkan akuisisi 20 persen saham Vale oleh Mind Id, holding badan usaha milik negara sektor pertambangan. Pengambilalihan saham ini terjadi pada 2020. “Jika ada permohonan perpanjangan dari Vale, tolong ditahan dulu. Kita evaluasi bersama,” kata Bambang dalam rapat kerja pada Selasa, 5 Juli lalu. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin, yang hadir dalam rapat itu, tak berkomentar apa pun.
Kontrak karya menjadi landasan operasi Vale Indonesia sejak 1968, saat perusahaan itu bernama PT International Nickel Indonesia (INCO). Pada 2011, Vale Canada mengakuisisi saham induk usaha INCO sehingga untuk pengoperasian di Indonesia namanya menjadi Vale Indonesia. Tiga tahun kemudian, kontrak karya Vale mendapat amendemen atau perubahan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Direktur Utama PT Vale Indonesia Febriany Eddy (ketiga kiri) dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) saat bertemu dengan pihak Huayou Zheijang Cobalt Company, di Jakarta, 20 Juni 2022. Foto: Vale Indonesia
Pada 2020, Undang-Undang Minerba direvisi. Dalam regulasi yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan tambang pemegang kontrak karya seperti Vale Indonesia wajib mengubah bentuk izin menjadi IUPK. Aturan turunan Undang-Undang Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, memperbolehkan perusahaan tambang mengajukan permohonan perpanjangan izin lima tahun sebelum kontrak mereka habis. Namun perusahaan tambang juga wajib melepas saham alias melakukan divestasi hingga total 51 persen.
Vale pun masih memiliki utang divestasi. Pada 1990 dan 2020, perusahaan ini sudah melepas 40 persen sahamnya kepada pihak lokal. Artinya, sebelum 2025 Vale harus melepas 11 persen saham tambahan kepada entitas lokal. Rencana ini menjadi bola panas yang sedang digulirkan para anggota parlemen.
Menurut Bambang Haryadi, DPR menghendaki pemerintah…
Keywords: PT Vale Indonesia | Inco, Divestasi Saham, Nikel, MIND ID, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…