Tak Mungkin Ada Rkuhp Sempurna
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-23 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
RANCANGAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menuai kritik dari berbagai kalangan. Penyebabnya, penyusunan draf itu dianggap tak cukup melibatkan partisipasi publik. Berbagai pasalnya pun dinilai bermasalah. Wawancara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dengan Tempo di kantornya pada Kamis, 21 Juli lalu.
Kenapa pemerintah berlama-lama membuka RKUHP? Kami menyempurnakan hasil sosialisasi. Bayangkan, dari judul sampai penjelasan lebih dari 1.000 halaman. Ini makan waktu. Setelah selesai, kami serahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan dibuka ke publik. Memang mekanismenya begitu.Pemerintah dianggap tak melibatkan partisipasi publik. Apa tanggapan Anda?Rancangan KUHP masuk DPR pada 1963, sudah 59 tahun lalu. Pembahasannya selesai di DPR periode 2014-2019. Kurang-lebih ada daftar inventarisasi 6.000 masalah yang berasal dari…
Keywords: KUHP, RKUHP, Edward Omar Sharif Hiariej, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?