Cara Licik Mematikan Kritik
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-30 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
INI yang bisa terjadi setelah platform digital terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika: unggahan Anda di media sosial tiba-tiba hilang jika dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Tak selesai di situ, informasi pribadi di akun Anda akan diakses oleh pemerintah atas nama “pengawasan” dan “penegakan hukum”.
Semua itu terjadi karena terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang PSE Lingkup Privat yang memuat pasal karet tentang konten dan memaksa berbagai platform digital memberikan akses terhadap akun pengguna. Dengan adanya peraturan tersebut, platform media sosial harus menghapus konten yang “meresahkan…
Keywords: Media Sosial, kebebasan berpendapat, PSE Kominfo, PSE Privat, Sistem Elektronik, 
Foto Terkait
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.