Bui Setelah Ziarah Wali

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-30 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


TELEPON seluler Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Abdul Qodir berdering menjelang Kamis siang, 28 Juli lalu. Pria di ujung telepon, Mardani H. Maming, 40 tahun, mengabarkan akan datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari itu. Maming juga menyampaikan siap menghadapi pemeriksaan hingga penahanan. Kala itu, Qodir tengah bersama Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka merupakan anggota tim gabungan pengacara Maming. Keduanya bersepakat bertemu dengan Maming di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, sebelum azan zuhur. Maming menepati janji. Setelah tiba, Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu bersama rekannya menunaikan salat zuhur berjamaah lalu makan siang. Kemudian mereka menuju gedung KPK. “Beliau sudah siap menerima konsekuensi selepas pemeriksaan, termasuk penahanan,” ujar Qodir pada Jumat, 29 Juli lalu. Mengendarai mobil Mitsubishi Expander, rombongan Maming tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Puluhan nahdliyin (anggota PBNU) dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyambut kedatangan Maming. Mereka ikut menanti proses pemeriksaan hingga malam. Tepat pukul 21.30 WIB, Maming dan tim pengacara turun dari lantai tiga menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan foto dan surat DPO Mardani Maming, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Juli 2022/TEMPO/Imam Sukamto
Qodir sudah memperkirakan Maming akan ditahan. Penetapan status buron terhadap Maming yang diumumkan KPK dua hari sebelumnya seolah-olah menjadi sinyal penahanan. Apalagi KPK juga sudah menggeledah apartemen Maming di Kempinski, Jakarta Pusat. Namun sejak awal tim pengacara menganggap penetapan status buron itu tak perlu. “Sejak awal kami berkomitmen meladeni pemeriksaan, tapi menunggu putusan praperadilan,” ucap Qodir. KPK menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu dengan tuduhan suap izin pertambangan batu bara senilai Rp 104,3 miliar. “Uang diduga diterima dalam bentuk tunai dan transfer rekening dalam kurun 2014-2020,” tutur Wakil Ketua…

Keywords: KPKKorupsiHaji IsamBatu BaraMardani H. Maming
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…