Menanti Pengurangan Sampah Plastik Dari Hulu
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-08-06 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :
SUDAH dua tahun lewat sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengesahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan yang disahkan pada 5 Desember 2019 ini meminta produsen yang menggunakan kemasan plastik atau kemasan lain yang sulit didaur ulang mengurangi penggunaannya untuk mengurangi sampah plastik.
Secara spesifik, peraturan ini menyasar produsen di sektor manufaktur, seperti makanan dan minuman, barang konsumsi, serta kosmetik dan perawatan tubuh, juga produsen di sektor jasa makanan dan minuman. Industri retail seperti pusat belanja dan pasar rakyat tradisional juga tak luput dari peraturan tersebut.
Hingga Mei lalu, KLHK mencatat sudah ada 33 produsen yang mengirimkan dokumen peta jalan mereka. Mayoritas adalah produsen kakap di industri manufaktur, seperti PT Tirta Investama (Danone-Aqua), PT Unilever, dan PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Sementara itu, produsen di sektor retail yang telah mengirim dokumen adalah PT Matahari Department Store Tbk dan PT Lion Super Indo. Dalam peta jalan Danone-Aqua, pendekatan yang diambil adalah model bisnis ekonomi sirkular. Aqua juga akan terus mempertahankan bisnis dengan kemasan galon guna ulang yang diklaim memiliki porsi 70 persen dari keseluruhan bisnis Danone-Aqua. Aqua mengklaim telah mengumpulkan 13 ribu ton kemasan plastik, mengedukasi 19 juta orang mengenai pengelolaan sampah, dan berinovasi dengan menggunakan botol yang 100 persen berasal dari daur ulang botol bekas berbahan polietilena tereftalat (PET).
Menurut Aliansi Zero Waste Indonesia, jumlah produsen yang membuat peta jalan ini sangat jauh dari cita-cita pengurangan timbulan sampah. Aliansi merujuk pada data Kementerian Perindustrian yang menyebutkan jumlah perusahaan manufaktur skala besar dan menengah besar di Indonesia hingga 2021 sebanyak 29 ribu. Sementara itu, angka konsumsi minuman ringan dalam kemasan menurut laporan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives pada 2021 mencapai 20,23 liter per orang per tahun, meningkat 15 persen dalam 20 tahun terakhir.
Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Daru Setyorini mengatakan jumlah konsumsi itu mengindikasikan adanya peningkatan pula dalam pemakaian kemasan plastik di industri tersebut. "Dari sekian juta kemasan yang…
Keywords: Sampah plastik, Daur Ulang, Plastik sekali pakai, Kredit Plastik, Kemasan Plastik, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…