Bayang-bayang Sambo Di Pistol Yosua
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-08-06 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
INSPEKTUR Jenderal Ferdy Sambo kembali mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 6 Agustus lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. Ia langsung menemui penyidik tim khusus. Tim ini dibentuk Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Pemeriksaan berlangsung hingga siang. Sehari sebelumnya, tim khusus juga memeriksa Ferdy Sambo, 49 tahun. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, pada pemeriksaan Jumat, Ferdy diperiksa oleh Inspektur Jenderal Syahar Diantono dan Inspektur Jenderal Eky Hari Festyanto selama lima jam. “Pemeriksaan didampingi jenderal bintang dua,” katanya kepada Tempo.
Berbeda dengan kedatangan pertama, pada pemeriksaan kedua Ferdy turut diperiksa oleh Inspektorat Khusus. Jenderal Listyo Sigit membentuk tim ini untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan personel kepolisian saat menangani kasus kematian pengawal Ferdy Sambo itu.
Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 26 Juli 2022/TEMPO/Subekti.
Anggota Inspektorat Khusus berpangkat komisaris jenderal mulai memeriksa Ferdy pada sekitar pukul 14.00 WIB. Para pemeriksa menyimpulkan Ferdy melanggar kode etik. Ia terbukti mengambil kamera pengawas di rumahnya, yang seharusnya menjadi barang bukti penting kematian Brigadir Yosua.
Ferdy ditahan dengan mekanisme Penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. “Dia dikenai Tempat Khusus oleh tim pemeriksa,” ujar Komisaris Jenderal Agus. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri menyebutkan Patsus diterapkan maksimal 21 hari kepada personel yang dikenai hukuman disiplin.
Sekitar pukul 17.30, Ferdy diboyong ke Markas Komando Brimob. Ia dikawal personel Brigade Mobil yang sejak Sabtu siang bersiaga di gedung Bareskrim. “Pemeriksaan selanjutnya masih berlanjut. Harap sabar,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
Penahanan Ferdy Sambo bermula dari kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli lalu. Awalnya Mabes Polri menyatakan Yosua tewas setelah baku tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Keduanya adalah ajudan Ferdy.
Kepada polisi, saat itu Richard mengaku mendengar suara jeritan Putri Candrawathi, istri Ferdy, dari dalam kamar. Richard yang berada di lantai dua berlari menuju tangga. Ia sempat bertanya kepada Yosua, tapi dibalas dengan tembakan. Richard membalas tembakan hingga Yosua tersungkur bersimbah darah di sebelah tangga.
Bareskrim menetapkan Bharada Richard sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan Richard menembak Yosua bukan untuk melindungi diri. “Jadi ini bukan pembelaan diri,” tuturnya.
Kepada Tempo, beberapa perwira tinggi mengatakan tim khusus sudah mengantongi bukti baru penembakan Yosua. Seseorang yang mengetahui proses hukum…
Keywords: Polri, Ferdy Sambo, Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…