Harapan Baru Hukum Pidana Indonesia
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-08-13 / Halaman : / Rubrik : IT / Penulis :
Rencana pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang yang sempat tertunda pada 2019 lalu mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Para pemuka agama, wakil rakyat, hingga pakar hukum menilai bangsa Indonesia membutuhkan hukum pidana baru yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.
RUU KUHP adalah salah satu RUU peninggalan DPR periode 2014-2019 yang batal disahkan pada hari-hari terakhir. RUU ini sejatinya akan disetujui DPR pada rapat paripurna 2019. Tapi saat itu, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP bersama 3 RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba karena menuai penolakan.
Sikap itu disampaikan Jokowi setelah menerima para pemimpin DPR, serta perwakilan fraksi dan komisi DPR di Istana Merdeka pada 23 September 2019. "Ditunda pengesahannya supaya kami bisa mendapat masukan-masukan, maupun substansi yang lebih baik dan sesuai keinginan masyarakat," kata Jokowi kala itu.
Benny Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Guru besar hukum Benny Riyanto menyatakan, KUHP baru penting untuk mengikuti pergeseran…
Keywords: inforial, 
Rp. 15.000
Foto Terkait
Artikel Majalah Text Lainnya
S
I
P