Klien Kami Menyatakan Ada Pelecehan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-08-20 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis:
Klien Kami Menyatakan Ada Pelecehan
POLISI menetapkan Putri Candrawathi, 48 tahun, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengacara Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya berkukuh telah terjadi perundungan seksual saat berada di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Putri melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga ke Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan. Polisi menghentikan laporan tersebut karena tak menemukan bukti pendukung. Penjelasan tertulis Arman pada Sabtu, 20 Agustus lalu.
Dalam pemeriksaan, Putri Candrawathi mengaku berduaan dengan Brigadir Yosua saat berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada Kamis, 7 Juli lalu. Apa penjelasan Anda?…
Keywords: Ferdy Sambo, Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Kuat Maruf, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…