Murtad Setelah Berjilbab
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-08-27 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
BERSELANG tiga pekan, kasus pemaksaan jilbab di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibahas oleh pemerintah pusat. Menggelar rapat virtual pada Kamis, 18 Agustus lalu, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional mengundang pejabat Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; serta Kementerian Dalam Negeri.
“Kami menyikapi kasus pemaksaan jilbab yang begitu marak, khususnya di Yogyakarta,” kata anggota Tim Independen, Soni Sumarsono, saat dihubungi, Kamis, 25 Agustus lalu. Bekerja di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tim Independen menulis rekomendasi kebijakan untuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan dituntut mengenakan jilbab oleh wali kelas dan dua guru bimbingan konseling pada akhir Juli lalu. Akibatnya, murid tersebut mengalami depresi. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta telah menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada kepala sekolah dan tiga guru berupa teguran lisan dan tertulis.
Baca: Terjerat Aturan Jilbab di Kota Padang
Menurut Soni, Tim Independen mempersoalkan pemaksaan jilbab di sekolah. Para peserta rapat sempat membicarakan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah yang membebaskan murid memilih model pakaian sesuai dengan agamanya. Mereka bersepakat, institusi pendidikan harus mematuhi regulasi itu dan tak memaksakan murid mengenakan jilbab.
Rapat itu merumuskan sejumlah rekomendasi. Kementerian Pendidikan akan mengontrol penerapan peraturan seragam di sekolah dan Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi serta merevisi peraturan daerah yang diskriminatif. “Kami memaksa kepala daerah menaati aturan agar tak terjadi diskriminasi,” ujar mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Siswi SMA Negeri 1 Banguntapan beristirahat sepulang sekolah, di Bantul, Yogyakarta, 31 Juli 2022. TEMPO/Shinta Maharani
Pemerintah pernah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri tentang penggunaan seragam sekolah. Keputusan tersebut diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Februari 2021. Isinya, mengizinkan siswa memilih seragam sekolah sesuai dengan keyakinannya.
Ketentuan itu digugat Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) ke Mahkamah Agung. Pada Mei 2021, Mahkamah mengabulkan permohonan LKAAM dengan membatalkan keputusan bersama tiga menteri karena dinilai bertentangan…
Keywords: Reformasi Birokrasi, Wajib Jilbab, Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah, Jilbab, Pemaksaan Jilbab, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?