Istri Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-09-03 / Halaman : / Rubrik : INT / Penulis :
Malaysia
Istri Najib Divonis 30 Tahun Penjara
PENGADILAN Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dan denda 970 juta ringgit atau Rp 3,2 triliun lebih kepada Rosmah Mansor pada Kamis, 1 September lalu. Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu terbukti menerima suap dalam tiga kasus korupsi proyek tenaga matahari hibrida untuk sekolah-sekolah desa senilai 1,25 miliar ringgit atau Rp 4,1 triliun lebih ketika Najib masih berkuasa.
Rosmah dihukum 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan, tapi dia hanya akan menjalani hukuman 10 tahun bui karena hakim Mohamed Zaini Mazlan memerintahkan agar hukumannya dilakukan secara bersamaan. Pengadilan juga memerintahkan Rosmah dipenjara selama 30 tahun jika gagal membayar denda.
Hakim Zaini menyatakan bahwa rekaman suara “Can I advise you something” yang berisi percakapan antara Najib dan Rosmah adalah bukti jelas bahwa Rosmah mengarahkan Najib dalam urusan pemerintahan. “Jelas bahwa terdakwa menguasai Najib.... Beliau tidak berhak campur…
Keywords: Vladimir Putin, Aung San Suu Kyi, Najib Razak, 1MDB, Junta Militer Myanmar, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Jalan Pria Ozon ke Gedung Putih
2007-10-28Hadiah nobel perdamaian menjadi pintu masuk bagi al gore ke ajang pemilihan presiden. petisi kelompok…
Pesan Kematian dari Pazondaung
2007-10-28Jasad ratusan biksu dikremasi secara rahasia untuk menghilangkan jejak. penangkapan dan pembunuhan biarawan terus berlangsung…
Mangkuk Biksu Bersaksi
2007-10-28Ekonomi warga burma gampang terlihat pada mangkuk dan cawan para biksu. setiap pagi, biksu berke…