Tidak Ada Respons Spesial Untuk Anak-anak Sambo

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-09-03 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :


PEMBUNUHAN berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melebar ke banyak hal. Putri Candrawathi, istri Ferdy, turut menjadi tersangka bersama para ajudannya karena diduga mengetahui perencanaan ataupun eksekusi polisi yang menjadi sopir pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI itu pada 8 Juli 2022. Salah satunya soal nasib dan perlakuan terhadap empat anak Ferdy Sambo.
Anak tertua Ferdy berusia 21 tahun dan termuda 1 tahun 6 bulan. Dengan alasan punya bayi di bawah lima tahun itu, Putri Candrawathi tak ditahan polisi. Dalam rekonstruksi pembunuhan di rumahnya pun Putri tak memakai seragam oranye tersangka dan diborgol. Perlakuan polisi ini memantik debat di media sosial.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia pimpinan Seto Mulyadi dan Komisi Nasional Perlindungan Anak di bawah Arist Merdeka Sirait punya pandangan berbeda soal penanganan anak pasangan Ferdy-Putri tersebut. Kedua lembaga itu adalah lembaga swadaya masyarakat advokasi anak.
Bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga negara, perbedaan pendapat itu bisa diminimalkan. “Kembalikan saja ke regulasi,” kata Ketua KPAI Susanto kepada wartawan Tempo, Abdul Manan, pada Jumat, 2 September lalu. “Kita enggak boleh punya pandangan subyektif.”
Menurut Susanto, perlindungan anak kian menjadi perhatian seiring dengan banyaknya kasus yang ditangani lembaganya. Dalam lima tahun terakhir, jumlah laporan kasus anak yang masuk ke KPAI di atas 4.000 per tahun: 2021 sebanyak 5.953 laporan, 2020 (6.519), 2019 (4.369), 2018 (4.885), dan 2017 (4.579).
Ia juga menjelaskan apa saja perlindungan yang bisa diberikan negara untuk anak yang mengalami situasi khusus, seperti perlindungan bagi anak-anak pasangan Ferdy-Putri.
Apa catatan KPAI soal pro-kontra perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo?
Ada beberapa catatan. Pertama, soal beredarnya foto keluarga yang di dalamnya ada anaknya. Dalam konteks perlindungan, usia anak dalam situasi demikian tentu tak boleh dipublikasikan identitasnya. Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, identitas anak, baik wajah, nama, maupun sekolahnya, tidak boleh dipublikasikan. Saat beredar foto yang diduga ada anaknya itu, termasuk di usia yang masih sangat kecil, KPAI menyampaikan kepada publik melalui sejumlah media untuk tidak memviralkan foto tersebut karena rentan menimbulkan masalah baru.
Masalah baru apa?
Mereka rentan dirisak, distigmatisasi, karena kondisi orang tuanya, sementara anak kan tidak berdosa dalam hal ini. Itu catatan kedua kami, yaitu ada kerentanan perisakan terhadap anaknya. Kami harus memastikan agar anaknya tidak mendapat segala bentuk perisakan, baik verbal, psikis, maupun yang lain, termasuk cyber bullying.
Catatan ketiga kami soal stigmatisasi. Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatakan anak berhak mendapat perlindungan khusus karena kondisi orang tuanya. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa anak harus mendapat perlindungan agar tak terstigmatisasi karena kondisi orang tuanya.…

Keywords: KPAIFerdy SamboIstri Ferdy SamboPutri CandrawathiAnak-Anak Ferdy Sambo
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…