Pungutan Liar Perhutanan Sosial
Edisi: 2 Okto / Tanggal : 2022-10-02 / Halaman : / Rubrik : INVT / Penulis :
Hutan sosial menjadi program prioritas nasional sejak 2016 seluas 12,7 juta hektare. Masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan negara bisa meminta izin pemerintah mengelola hutan maksimal 2 hektare per keluarga. Syaratnya: membentuk kelompok tani dan mendapat pendampingan dari penyuluh kehutanan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, atau profesional kehutanan. Program ini gratis. Tapi, di Jawa, petani pendamping melakukan pungutan liar. Di Sumatera, perusahaan hutan tanaman industri memutihkan perambahan memakai izin perhutanan sosial.
SUDAH empat tahun berlalu, tapi Sumila masih ingat bagaimana ia pontang-panting mencari Rp 500 ribu yang diminta pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Sukobubuk Rejo. Uang itu adalah syarat bagi perempuan 65 tahun ini tetap menjadi anggota KTH agar terus bisa mendapatkan akses mengelola hutan negara yang jaraknya 4 kilometer dari rumahnya di Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui program hutan sosial.
Pengurus KTH Sukobubuk berdalih pungutan tersebut untuk membiayai operasi dan administrasi pengurus. Sumila tak punya uang sama sekali. Ia cemas tak bisa membayar pungutan sehingga tak bisa lagi menggarap hutan seluas 2.500 meter persegi yang selama ini menjadi andalan hidup keluarganya. “Anak saya sampai berutang ke tempat kerjanya di Indomaret,” kata Sumila, terisak, pada Jumat, 9 September lalu.
Lahan yang dikelola Sumila adalah area Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau Perum Perhutani. Penduduk di Kecamatan Gembong sudah lama menggarap lahan tersebut untuk hidup sehari-hari. Namun, karena lahan itu milik negara, kegiatan Sumila menanam singkong dan jagung di area itu tergolong ilegal. Ia dicap sebagai perambah hutan. Perhutani tak dapat mengusir mereka karena bisa timbul konflik sosial.
Lokasi perhutanan sosial di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 7 September 2022. Dok.TEMPO
Pada 2016, perambahan hutan oleh penduduk desa seperti Sumila dilegalkan melalui program perhutanan sosial. Pemerintah menyediakan 12,7 juta hektare hutan negara untuk dikelola masyarakat, baik yang sudah telanjur menjadi perambah maupun penggarap lahan baru. Hingga pertengahan 2022, alokasi hutan sosial bertambah menjadi 14,7 juta hektare.
Biasanya area hutan sosial adalah bekas lahan konsesi hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri. Pada 2018, ada juga bentuk perhutanan sosial berupa kemitraan konservasi melalui kesepakatan petani dengan balai taman nasional. Pengelolaan hutan sosial berdurasi 35 tahun, maksimal 2 hektare per keluarga, dan bisa diwariskan tapi tak dapat dipindahtangankan kepada orang selain anggota keluarga atau dijadikan agunan kredit ke bank.
Status lahan Perhutani yang digarap Sumila di Desa Bermi adalah hutan produksi. Sebagai resolusi konflik tenurial, perhutanan sosial akan melegalkan perambahan Sumila dan penduduk lain di desanya. Syaratnya: tergabung dalam KTH. Ada 150 petani yang tergabung dalam KTH Sukobubuk yang dipimpin Saman, yang juga menjabat Ketua Yayasan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia di Jawa Tengah.
Warga menunjukkan tanda patok rencana penanaman tebu oleh Perhutani di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 7 September 2022. TEMPO/Erwan Hermawan
Gema PS Indonesia adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi pendamping perhutanan sosial di Jawa. Pemerintah mewajibkan KTH mendapat pendampingan. Jika tak ada penyuluh kehutanan pemerintah, pendamping petani bisa datang dari LSM, perguruan tinggi, atau profesional kehutanan.
Dipimpin Siti Fikriyah Khuriyati, calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada 2019, Gema PS mengklaim mendampingi 100 ribu petani di Jawa yang tergabung dalam 250 KTH. San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup 2015-2017, menjadi pembina.
Siti Fikriyah mengklaim organisasinya sudah mengajukan permohonan izin perhutanan sosial seluas 60 ribu hektare, terutama di area Perhutani karena fokus kerja Gema PS berada di Jawa. Berbeda dengan di luar Jawa, ada dua skema hutan sosial di area Perhutani: izin pengelolaan hutan perhutanan sosial (IPHPS) dan pengakuan perlindungan kemitraan kehutanan (kulin KK).
…
Keywords: Perhutani, Pungutan Liar | pungli, Perhutanan Sosial, Deforestasi, KHDPK, Pendamping Perhutanan Sosial, Hutan Sosial, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.