Ambisi Menurunkan Emisi
Edisi: 16 Okt / Tanggal : 2022-10-16 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :
ENAM pekan menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke-27 (COP27) di Sharm el-Sheikh, Mesir, Indonesia memperkuat komitmen iklimnya melalui dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional yang Ditingkatkan (Enhanced NDC).
Perbedaan dengan Updated NDC yang dikirimkan ke sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB (UNFCCC) pada 22 Juli 2021 adalah meningkatnya ambisi penurunan emisi karbon, yakni dengan kemampuan sendiri sebesar 31,89 persen dari sebelumnya 29 persen dan dengan dukungan internasional 43,20 persen dari sebelumnya 41 persen.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi tidak menjawab surat permohonan penjelasan yang Tempo kirimkan. Namun dalam situs Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim disebutkan Enhanced NDC yang disampaikan ke sekretariat UNFCCC pada 23 September 2022 itu bertujuan memenuhi Keputusan 1/CMA.3 yang disepakati dalam COP Ke-26 di Glasgow, Skotlandia, tahun lalu. Keputusan itu mengamanatkan setiap negara pihak meningkatkan target NDC agar selaras dengan skenario mencegah kenaikan suhu global 1,5 derajat Celsius.
Peningkatan target tersebut diklaim KLHK sejalan dengan Strategi Jangka Panjang untuk Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (LTS-LCCR) 2050 menuju emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat. Dalam siaran pers pada Ahad, 2 Oktober lalu, KLHK menegaskan peningkatan target tersebut didasarkan pada pelbagai kebijakan mutakhir mengenai mitigasi perubahan iklim, antara lain percepatan penggunaan kendaraan listrik, penggunaan biodiesel 40 persen (B40), pemanfaatan lumpur (sludge) nikel, serta strategi penyerapan bersih sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada 2030 (FOLU Net Sink 2030).
KLHK menyebutkan, selain perkembangan di setiap sektor, perkembangan kebijakan skala nasional mendasari penghitungan peningkatan target penurunan emisi hingga 2030. Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Aturan itu mengatur pasar karbon dengan mekanisme cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon offset, pembayaran berbasis kinerja, pungutan pajak karbon, dan kombinasi skema yang ada.
Mobil listrik saat persiapan pameran Pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Juli 2022. Tempo/Tony Hartawan…
Keywords: Perubahan Iklim, Penurunan Emisi, KLHK, Emisi Karbon, COP, NDC, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…