Timang-timang Autopsi Korban Kanjuruhan

Edisi: 30 Okt / Tanggal : 2022-10-30 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


MENGAKU sebagai anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang, dua pria menyambangi rumah Devi Athok di Kecamatan Bululawang, Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 11 Oktober lalu. Keduanya mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Mereka menanyakan proses autopsi terhadap kedua anak perempuan Devi yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. Devi, 43 tahun, buru-buru menemui tamunya. Ia kaget bercampur heran. Kedua polisi menyodorkan surat persetujuan autopsi kedua anaknya yang dikirim sehari sebelumnya ke Polres Malang. Mereka banyak bertanya tentang autopsi. “Klien saya berulang kali dicecar pertanyaan, apakah benar menyetujui proses autopsi?” ujar Imam Hidayat, kuasa hukum Devi. Devi kehilangan kedua putrinya, Natasya Deby Ramadhani, 16 tahun, dan Nayla Deby Anggraeni, 13 tahun. Keduanya lahir dari hasil perkawinan Devi dengan Gebi Asta Putri. Mantan istrinya itu pun wafat bersama kedua anaknya selepas menyaksikan pertandingan antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu, 1 Oktober lalu. Sebanyak 135 orang tewas akibat insiden itu. Ratusan lainnya terluka. Tragedi meletup beberapa menit setelah wasit meniup peluit panjang tanda pertandingan berakhir. Sejumlah suporter turun ke lapangan lalu memeluk dan memberi semangat kepada pemain Arema FC. Dalam laga itu, Arema FC kalah 2-3 melawan Persebaya.

Polisi melakukan rekonstruksi tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, 19 Oktober 2022/ANTARA /Didik Suhartono
Situasi di dalam stadion rusuh saat polisi menembakkan gas air mata ke arah lapangan dan tribun. Polisi menyebutkan gas air mata ditembakkan sebanyak sebelas kali. Ribuan suporter yang terdiri atas anak-anak dan perempuan panik berebut menuju pintu keluar. Korban tragedi Kanjuruhan diduga meninggal karena terinjak-injak sesama suporter, kehabisan oksigen, serta diduga menghirup gas air mata secara berlebihan. Penyidik gabungan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Polres Malang menetapkan enam tersangka sepekan kemudian. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana Arema, dan Suko Sutrisno yang menjabat security officer. Polisi yang menjadi tersangka adalah Kepala Bagian Operasi Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo, Komandan Kompi 3 Brigade Mobil Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Has Darman, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris…

Keywords: MalangTragedi KanjuruhanStadion KanjuruhanGas Air MataKanjuruhan
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…