Bukan Menuntut Otonomi, Tapi Perlakuan Khusus
Edisi: 30 Okt / Tanggal : 2022-10-30 / Halaman : / Rubrik : IT / Penulis :
Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Delapan provinsi berciri kepulauan mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pusat segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut demi kesetaraan pembangunan di daerah berciri kepulauan dengan daerah non-kepulauan.
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, mengatakan, RUU Daerah Kepulauan penting bagi masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan, kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, serta pulau terluar, terpencil, dan tertinggal (3T). “Kami ini tidak meminta otonomi daerah, tetapi perlakuan yang sama…
Keywords: inforial, 
Rp. 15.000
Foto Terkait
Artikel Majalah Text Lainnya
S
I
P