Bukan Menuntut Otonomi, Tapi Perlakuan Khusus

Edisi: 30 Okt / Tanggal : 2022-10-30 / Halaman : / Rubrik : IT / Penulis :


Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Delapan provinsi berciri kepulauan mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pusat segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut demi kesetaraan pembangunan di daerah berciri kepulauan dengan daerah non-kepulauan.
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, mengatakan, RUU Daerah Kepulauan penting bagi masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan, kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, serta pulau terluar, terpencil, dan tertinggal (3T). “Kami ini tidak meminta otonomi daerah, tetapi perlakuan yang sama…

Keywords: inforial
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

S
Surga di Teluk Cendrawasih
2007-11-04

Surga di teluk cendrawasih

I
Indragiri Hulu Menjawab Tantangan
2007-11-04

Indragiri hulu menjawab tantangan

P
Potensi Sumber Daya Alam Kami Melimpah
2007-11-04

Potensi sumber daya alam kami melimpah