Syarat Korban Pinjol Bisa Menerima Zakat
Edisi: 6 Nove / Tanggal : 2022-11-06 / Halaman : / Rubrik : IT / Penulis :
Korban pinjaman online (pinjol) kerap mengalami masalah berlipat. Mendapat teror dari penagih, pinjaman membengkak dengan bunga berkali-kali lipat, kebocoran data peminjam, hingga didatangi dengan cara kasar, atau dipermalukan di depan umum. Belum lagi, secara keekonomian korban pinjol tentunya mengalami kesulitan finansial.
Hal ini melahirkan pertanyaan, apakah korban pinjol layak menerima zakat? Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah melakukan kajian dan dijabarkan secara gamblang saat Mudharakah Perzakatan Nasional Tahun 2019.
Untuk memahaminya, patut diketahui bahwa penyaluran zakat dibagi berdasarkan 8 golongan atau asnaf yang tertera dalam surat At-Taubah ayat 60. Asnaf disebut juga sebagai mustahik atau golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang wajib menunaikan zakat disebut sebagai muzakki.
Al-Quran mencatat ada 8 mustahik yang berhak menerima zakat, salah satunya gharimin. Gharim atau gharimin artinya orang yang terlilit utang dan kesulitan melunasinya.
Ibnul Atsir dalam Jami’ul Ushul fi Ahaditsi…
Keywords: inforial, 
Rp. 15.000
Foto Terkait
Artikel Majalah Text Lainnya
S
I
P