Pasal Karet Perkara Impor Garam

Edisi: 13 Nov / Tanggal : 2022-11-13 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


KEJAKSAAN Agung perlu segera menjelaskan secara gamblang perkara dugaan korupsi pemberian izin impor garam industri periode 2016-2022. Bila tidak, kesan bahwa Kejaksaan tebang pilih dan suka mengkriminalkan kebijakan sulit dihindarkan.
Awal bulan ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat di Kementerian Perindustrian sebagai tersangka korupsi impor garam. Kejaksaan kemudian menetapkan dua pemimpin Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia. Jaksa menuduh para tersangka merekayasa data untuk menentukan kuota impor garam industri sebesar 3,7 juta ton dengan nilai Rp 2,05 triliun.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana

Keywords: Kementerian PerindustrianKorupsiKejaksaan AgungImpor GaramKorupsi Impor Garam
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.