Kekang Pidana Kebebasan Masyarakat
Edisi: 20 Nov / Tanggal : 2022-11-20 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang diperbarui tak beranjak jauh dari draf sebelumnya yang dipersoalkan pelbagai kalangan. Pasal-pasal kontroversial tak banyak berubah. Isinya menunjukkan betapa negara bernafsu mengatur kehidupan pribadi dan mempersempit ruang demokrasi.
Rancangan KUHP terakhir lebih menekankan ketertiban umum ketimbang melindungi kemerdekaan individu. Negara pun terlalu jauh mencampuri kehidupan pribadi warganya, dari cara berkomentar di media sosial hingga urusan persetubuhan.
Negara sepatutnya menjaga kehidupan masyarakat agar berjalan tertib dan aman. Namun upaya itu tidak boleh dilakukan dengan mengekang kebebasan individu. Seperti lirik lagu Iwan Fals, urusan moral dan akhlak biar dicari sendiri oleh tiap orang. Karena itu, kitab hukum pidana yang…
Keywords: Media Sosial, Penghinaan Presiden, Kebebasan Berekspresi, Demokrasi, RKUHP, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.