Wadah Tunggal Wakil Tuhan

Edisi: 27 Nov / Tanggal : 2022-11-27 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


BERDIRI sejak 69 tahun lalu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tercatat sebagai satu-satunya wadah profesi juru pengadil secara nasional. Jumlah hakim di Tanah Air saat ini sekitar 8.000 orang. Ikahi merupakan organisasi stelsel pasif yang berarti semua hakim lembaga peradilan, dari peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, hingga peradilan agama, otomatis tercatat sebagai anggota. Pendirian Ikahi berawal dari kegelisahan sejumlah hakim yang merasa posisi mereka lemah karena tidak memiliki organisasi untuk saling menguatkan. Pada 1951, Sutadji dan Soebijono, ketua dan hakim di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, berinisiatif membentuk organisasi ikatan hakim di Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya. “Tampaknya gagasan tersebut disambut oleh hakim di daerah lain,” ujar pengamat hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, Jumat, 25 November lalu.

Keywords: Mahkamah AgungHakim AgungSuap Hakim AgungIKAHIYasardin
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…