Wadah Tunggal Wakil Tuhan
Edisi: 27 Nov / Tanggal : 2022-11-27 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
BERDIRI sejak 69 tahun lalu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tercatat sebagai satu-satunya wadah profesi juru pengadil secara nasional. Jumlah hakim di Tanah Air saat ini sekitar 8.000 orang. Ikahi merupakan organisasi stelsel pasif yang berarti semua hakim lembaga peradilan, dari peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, hingga peradilan agama, otomatis tercatat sebagai anggota. Pendirian Ikahi berawal dari kegelisahan sejumlah hakim yang merasa posisi mereka lemah karena tidak memiliki organisasi untuk saling menguatkan. Pada 1951, Sutadji dan Soebijono, ketua dan hakim di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, berinisiatif membentuk organisasi ikatan hakim di Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya. “Tampaknya gagasan tersebut disambut oleh hakim di daerah lain,” ujar pengamat hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, Jumat, 25 November lalu.
Keywords: Mahkamah Agung, Hakim Agung, Suap Hakim Agung, IKAHI, Yasardin, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…