Tarik-ulur Rumusan Upah
Edisi: 27 Nov / Tanggal : 2022-11-27 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
RAPAT Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 16 November lalu, mendadak dihentikan. Dalam pertemuan hari kedua itu, peserta rapat sedang menyusun rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) 2023. Karena pembahasannya alot, rapat pun disetop. “Lagi hangat-hangatnya, akhirnya kami hentikan,” Taufik Garsadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, bercerita kepada Tempo, Selasa, 22 November lalu.
Namun, kata Taufik, rapat dihentikan bukan lantaran perdebatan yang sengit. Menurut dia, rapat saat itu berhenti karena ada perintah dari Kementerian Ketenagakerjaan. Alasannya: pemerintah pusat sedang menyusun aturan baru tentang upah minimum.
Taufik sebenarnya telah mengetahui akan ada aturan baru saat menghadiri pertemuan dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, beberapa waktu lalu. “Kami pernah dikumpulkan Ibu Dirjen, akan ada perubahan. Tapi masih dibahas di Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Tiga hari kemudian, yang ditunggu pun keluar. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Regulasi baru ini mematok angka maksimal kenaikan upah minimum 2023 sebesar 10 persen.
Ida pun menjelaskan alasan terbitnya aturan yang mengubah formula upah minimum. Berangkat dari aspirasi yang berkembang, kata dia, rumus upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 belum mengakomodasi dampak kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Upah minimum pada 2022, misalnya, dianggap tidak seimbang dengan laju inflasi atau kenaikan harga barang. Akibatnya, daya beli pekerja menurun. “Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali pada 2023,” tutur Ida dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan pada Sabtu, 19 November lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, salah satunya membahas tentang implementasi penetapan upah tahun 2023 berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 November 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perubahan penghitungan upah juga mempertimbangkan…
Keywords: UU Cipta Kerja, UMP, UMP 2023, Permenaker 18 Tahun 2022, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…