Kopi Sianida Anak Bungsu

Edisi: 4 Dese / Tanggal : 2022-12-04 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


BUNYI panggilan telepon pada Senin, 28 November lalu, sekitar pukul 07.30 WIB, mengagetkan Sartinah, 45 tahun. Ia sama sekali tak menyangka panggilan telepon itu berujung pengungkapan kasus pembunuhan di Magelang, Jawa Tengah, yang melibatkan keluarga majikannya. Penelepon itu bernama Dhio Daffa Syahdilla, 22 tahun, anak bungsu majikannya, Heri Iriyani, 54 tahun. Dhio terdengar menangis bercampur panik. Ia mengabarkan ibunya dan ayahnya, Abas Ashar (58), serta kakak perempuannya, Dhea Choirunnisa (24), terjatuh di kamar mandi. Dhio meminta Sartinah datang untuk menolong mereka saat itu juga. “Sebenarnya Senin bukan jadwal saya masuk kerja. Tapi pagi itu Mas Dhio mendadak telepon saya, bilang kalau Ibu, Bapak, dan Mbak Dhea pingsan,” ujar Sartinah saat ditemui pada Kamis, 1 Desember lalu. Sartinah bergegas meminta anak sulungnya segera mengantar ke rumah sang majikan di Desa Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Sepanjang perjalanan, ia mengira keluarga majikannya hanya mengalami kecelakaan biasa. “Sesampainya saya di sana, Mas Dhio sudah menunggu di teras sambil nangis-nangis,” katanya.

Dhio Daffa (22) tersangka pembunuhan orang tua dan kakak kandungnya di Kabupaten Magelang/Dok. Polda Jawa Tengah
Setelah masuk ke rumah, Sartinah mendapati Heri berada di dalam salah satu kamar mandi. Heri terlihat tak sadarkan diri dengan posisi tubuh telentang. Adapun Abas dan Dhea berada di dalam dua kamar mandi lain secara terpisah. “Bapak tertelungkup,…

Keywords: PembunuhanSianidaPembunuhan Berencana
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…