Pecah Bisul Begawan Hukum
Edisi: 11 Des / Tanggal : 2022-12-11 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
EDWARD Omar Sharif Hiariej mengumpulkan sejumlah anggota tim ahli penyusun RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di kantornya pada Senin pagi, 21 November lalu. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu meminta mereka mengecek ulang dan merapikan naskah menjelang pengesahan RKUHP.
“Penyisiran terakhir sebelum dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Eddy Hiariej—sapaan Edward—kepada Tempo di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 8 Desember lalu. Perbaikan draf KUHP dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak, seperti kelompok masyarakat sipil.
Sebagian anggota tim ahli yang datang adalah guru besar hukum pidana dari berbagai kampus. Mereka di antaranya Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia, Marcus Priyo Gunarto dari Universitas Gadjah Mada, Barda Nawawi Arief dan Pujiyono dari Universitas Diponegoro, Arief Amrullah dari Universitas Jember, serta Indriyanto Seno Adji dari Universitas Krisnadwipayana.
Hadir juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Yenti Garnasih dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. Dalam pertemuan itu, mereka kembali membahas sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Di antaranya tentang tindak pidana makar yang diatur dalam Pasal 191-196 RKUHP.
Baca: Kenapa Pemerintah Mempertahankan Pasal Bermasalah di RKUHP?
Awalnya, Eddy Hiariej bercerita, RKUHP menyatakan hukuman pidana bisa dijatuhkan kepada siapa pun yang berdiskusi untuk menjatuhkan pemerintah. Tapi, dalam pertemuan itu, tim penyusun RKUHP akhirnya memutuskan hukuman pidana baru bisa dijatuhkan jika perbuatan makar telah terjadi. “Ditangkap kalau sudah melakukan serangan,” ucapnya.
Tim penyusun merampungkan pembahasan pada malam hari. Menurut Eddy, tim ahli meyakini RKUHP hasil perbaikan itu siap dibawa ke Komisi Hukum DPR untuk dibahas terakhir kali pada Kamis, 24 November lalu. Pada Selasa, 6 Desember lalu, rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan tersebut meski masih ada berbagai pasal bermasalah.
Ketua Panitia Kerja RKUHP DPR periode 2014-2017, Benny Kabur Harman, menuturkan, pemerintah menjadi pihak yang lebih aktif dalam penyusunan kitab pidana baru karena memiliki sumber daya dan waktu lebih besar. “Kalau pembahasannya lebih banyak di DPR, sisi politiknya akan lebih banyak ketimbang sisi hukumnya,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) menyampaikan paparannya dalam rapat kerja…
Keywords: DPR, KUHP, RKUHP, Edward Omar Sharif Hiariej, Pengesahan RKUHP, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…