Biarawati Di Ruang Pengadilan
Edisi: 25 Des / Tanggal : 2022-12-25 / Halaman : / Rubrik : LAPSUS / Penulis :
DUDUK di kursi pengunjung paling depan di ruang Garuda di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Fransiska Imakulata terlihat serius mengikuti jalannya persidangan pada Senin, 19 Desember lalu. Saat itu majelis hakim sedang membacakan vonis terhadap Julius Welung, terdakwa pembunuhan terhadap iparnya, Heribertus Erihans Daru.
Begitu hakim mengetuk palu dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Julius, wajah Fransiska pun berubah. “Seharusnya dia dihukum seumur hidup,” kata biarawati yang juga Koordinator Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F) ini. Fransiska khawatir Julius bisa membalas dendam kepada keluarganya jika sudah keluar dari penjara. Apalagi, menurut Fransiska, hukuman 20 tahun akan berkurang karena Julius bisa saja mendapatkan remisi.
Heribertus tewas ditikam oleh Julius pada 10 Mei lalu. Ketika itu, Julius sedang mencari istrinya, Magdalena Nona Wati, yang kabur dari rumah. Magdalena melarikan diri ke rumah keluarganya karena tak kuat menanggung kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang kerap dia dapatkan dari Julius. Julius curiga Heribertus menyembunyikan istrinya di rumahnya. Ia lalu menikamkan sebilah pisau di dada Heribertus. Padahal Magdalena tak ada di rumah Heribertus.
Istri Heribertus, Maria Huberta Hurek, langsung melaporkan kasus itu ke polisi. Namun kasus tersebut sempat mandek. Bahkan beberapa kali sidang keterangan terdakwa ditunda oleh hakim. Awal November lalu, Maria dan Magdalena meminta pendampingan dari Fransiska dan Truk-F. Tujuannya, agar sama-sama bisa mendesak proses hukum berjalan secara transparan.
Maria dan Magdalena menuturkan saat itu mereka meminta bantuan kepada Fransiska dan Truk-F karena latar belakangnya. Fransiska terkenal sebagai tokoh yang bergerak di bidang antikekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Begitu juga Truk-F, sebuah lembaga yang sering mengadvokasi isu perempuan dan hak asasi manusia.
Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Suster Fransiska Imakulata, SSpS saat mendampingi keluarga korban pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), 19 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fransiska mengatakan ia dan Truk-F mau mendampingi kasus itu lantaran ingin memberi pelajaran bagi para pelaku dan masyarakat agar ke depannya tidak terjadi lagi kasus kekerasan yang berujung pada pembunuhan. “Untuk pembelajaran dan agar hukum berjalan adil,” katanya.
Fransiska sebetulnya bisa saja menjadi kuasa hukum Maria dan Magdalena.…
Keywords: Kabupaten Sikka, kekerasan seksual, Fransiska Imakulata, Maumere, Tim Relawan Untuk Kamanusiaan Flores, Truk-F, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Ini Keringanan atau Deal yang Rasional?
1994-02-05Setelah mou ditandatangani, penggubah lagu pop rinto harahap akan diakui kelihaiannya dalam bernegosiasi perkara utang-piutang.…
Modifikasi Sudah Tiga Kali
1994-02-05Perundingan itu hanya antara bi dan pt star. george kapitan bahkan tidak memegang proposal rinto…
Cukup Sebulan buat Deposan
1994-02-05Utang bank summa masih besar. tapi rinto harahap yakin itu bisa lunas dalam sebulan. dari…