Sengkarut Pengelolaan Di Tapak
Edisi: 15 Jan / Tanggal : 2023-01-15 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :
BERLAKUNYA Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja membuat semangat Salim Jundan menurun. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Wilayah II Lalan Mangsang Mendis di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Bayuasin, Sumatera Selatan, itu merasa tak relevan lagi berbicara mengenai berbagai program kerja yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Parahnya lagi, Presiden Joko Widodo malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja yang tak membawa perubahan.Kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kini, ujar Salim, hanya sebagai fasilitator dan administrator. “KPH saat ini hanya unit pelaksana tugas daerah yang secara administratif berada di bawah dinas kehutanan provinsi. Kemandirian KPH sebagai sebuah entitas untuk mengelola hutan sudah tak ada,” ucapnya. Padahal, menurut Salim, berbekal kemandirian itu, KPH mampu berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Landasan pembentukan KPH adalah Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999.Reduksi kewenangan KPH ini berpangkal dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Di dalam peraturan itu, meski disebutkan KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi perencanaan, pengelolaan, hingga pengendalian dan pengawasan, wewenangnya dalam pengelolaan atau pemanfaatan hutan dibatasi sekadar melaksanakan fasilitasi.Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 menjabarkan tugas dan fungsi organisasi KPH yang sebagian besar adalah melakukan fasilitasi. Hal itu dari pemfasilitasan inventarisasi hutan, perlindungan dan pengamanan hutan, fasilitasi untuk mendukung perhutanan sosial, melaksanakan fasilitasi pemantauan dan evaluasi atas kegiatan pengelolaan hutan, hingga melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan dan energi. Tak ada satu pun yang menyatakan KPH bisa secara mandiri melakukan pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 itu membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, organisasi KPH memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, serta rehabilitasi dan perlindungan konservasi alam. Selain itu, KPH bertugas menjabarkan kebijakan kehutanan nasional hingga kabupaten/kota untuk diimplementasikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.Tugas KPH lain yang dibatalkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 adalah melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya dan membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan. Tugas pemantauan dan penilaian itu menjadi pemantauan dan evaluasi serta pengawasan dan pengendalian. Namun, menurut Salim, tugas dan fungsi tersebut tak dapat dijalankan secara maksimal oleh KPH. Ia menjabarkan saat ini pengelolaan dan pemanfaatan hutan hanya dapat dilakukan melalui perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan perhutanan sosial. “Sementara semua kewenangan diresentralisasi atau ditarik lagi ke pusat, semua proses yang ditempuh oleh pemilik izin PBPH dilakukan melalui self assessment,” tutur Salim. “Ketika KPH melakukan pemantauan, format dan mekanisme penyampaian hasil pemantauan itu belum diformulasikan hingga saat ini,” katanya. Walhasil, fungsi pemantauan tak bisa berjalan.Secara prosedural, dia menerangkan, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada dinas kehutanan tingkat provinsi. Persoalan lain, dinas kehutanan…
Keywords: Kehutanan, Perhutanan Sosial, UU Cipta Kerja, Perpu Cipta Kerja, Kesatuan Pengelolaan Hutan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…