Kalau Cuma Minta Maaf Tak Punya Dampak Besar
Edisi: 22 Jan / Tanggal : 2023-01-22 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
SETELAH menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu, Presiden Joko Widodo berpidato pada Rabu, 11 Januari lalu. “Saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi saat itu. Dia menyebutkan 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, dari peristiwa 1965, penembakan misterius (petrus), kasus Talangsari di Lampung, kerusuhan Mei 1998, hingga kasus Wasior dan Wamena di Papua.
Jokowi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dengan Mahfud Md. menjadi Ketua Dewan Pengarah Tim dan Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim. Makarim adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa yang pernah tergabung dalam Misi Tingkat Tinggi Dewan HAM PBB untuk Darfur dan menjadi Pelapor Khusus PBB mengenai Situasi HAM Palestina.
Makarim mengakui banyak tantangan yang dihadapi timnya, seperti keraguan korban dan sulitnya menghimpun data yang valid. Dia yakin pembentukan tim ini merupakan langkah penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Namun, “Kalau ini tidak ada tindak lanjut sama sekali, masyarakat akan bereaksi dan dianggap pemanis bibir, manipulasi politik,” katanya dalam wawancara dengan wartawan Tempo, Abdul Manan dan Egi Adyatama, pada Kamis, 19 Januari lalu.
Bagaimana awalnya Anda bergabung dengan tim ini?
Ada telepon dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md.). Beliau menceritakan masalah lama ini. “Masalah ini senantiasa menjadi pertanyaan berbagai pihak. Karena itu, kita perlu mengatasinya. Apakah Pak Makarim bersedia untuk itu dan juga memimpin tim ini?”
Langsung diminta menjadi ketua tim?
Ya. Terus, saya tanya siapa saja anggotanya. Saya bilang apakah tim ini diusahakan untuk menghasilkan produk yang bisa menggantikan mekanisme yudisial? “Oh, enggak. Kita kan sudah ada Undang-Undang Pengadilan HAM. Jadi kita ingin itu terus bisa jalan.” Dia cerita bahwa sebenarnya mereka berusaha serius menangani ini dengan mekanisme yudisial. Ada pengadilan HAM kasus Abepura, Timor Leste, Tanjung Priok, dan lewat semua. Dari 35 orang yang (disidang dalam) perkara itu, tidak ada satu pun yang dihukum. Kemudian (jalur) non-yudisial (pernah) juga dengan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Sudah jalan, tapi mentah gara-gara Mahkamah Konstitusi (membatalkan Undang-Undang KKR). Dalam keadaan mandek ini, korban terus menderita. Jadi fokus penyelesaian non-yudisial ini adalah mencoba menyelesaikan masalah penderitaan para korban. Kalau demikian, Pak, saya bersedia masuk.
Kapan bertemu dengan Presiden?
Kami ketemu Presiden saat 11 Januari ini saja. Sebelumnya melalui Pak Mahfud. Makanya pada waktu itu kan kami semua enggak tahu maksud Presiden ini apa. Teman-teman mengatakan bahwa ini akhir dari periode beliau. Ini tahun politik. Apakah ini masalah politik? Kami tanya Pak Mahfud. Beliau minta kami bertemu di Surabaya. Kami semua bertemu pertama kali dengan Pak Mahfud itu di Surabaya pada September.
Apa yang disampaikan Mahfud?
Menurut Pak Mahfud, Presiden sebenarnya berusaha menyelesaikan itu dengan berbagai hal. Antara lain dengan mekanisme itu. Kemudian Undang-Undang KKR. Tapi, dalam keadaan kayak gini, padahal periode (kepemimpinannya) hampir selesai, kalau tidak dilakukan apa-apa kan janji dia terhadap publik pada waktu kampanye tidak…
Keywords: Makarim Wibisono | Makarim, Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa 1965, Pelanggaran HAM Berat, Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…