Alibi Cerita Magelang

Edisi: 22 Jan / Tanggal : 2023-01-22 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


SEPERTI dalam sidang-sidang sebelumnya, Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menundukkan kepala. Tapi pada Senin itu, 16 Januari lalu, selain menunduk, ia tampak memejamkan mata. Dahinya mengernyit, tangannya mengepal. 
Hari itu jaksa menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara atas tuduhan turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Yosua adalah ajudan suami Putri Candrawathi, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, saat menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI. 
Ferdy membunuhnya karena mendapat laporan bahwa polisi 27 tahun itu melecehkan Putri, 49 tahun, di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah. Sambo pulang lebih dulu ke Jakarta karena ada urusan pemeriksaan etik seorang polisi yang menerima suap. Putri meneleponnya malam-malam menceritakan kejadian di Magelang sambil menangis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 17 Januari 2023/TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Saat memberikan kesaksian sejak sidang perdana 17 Oktober 2022, Putri bertahan pada kesaksiannya di kepolisian bahwa Yosua memperkosanya. Jaksa ragu atas klaim ini dan menuduh hubungan Putri dan Yosua justru sebagai perselingkuhan. “Jawaban terdakwa Putri Candrawathi yang menyatakan dirinya tidak berselingkuh adalah bohong,” ujar jaksa Henly Lakburawal saat membacakan tuntutan.
Jaksa Henly mengingatkan sidang pembuktian pada 12 Desember 2022. Dalam sidang itu, jaksa membeberkan hasil pemeriksaan poligraf atau tes kebohongan. Ada dua pertanyaan untuk Putri seputar isu ini: apakah ia berselingkuh dengan Yosua dan apakah perselingkuhan terjadi di Magelang. Putri menjawab dua pertanyaan itu dengan satu jawaban: “tidak”. 
Menurut jaksa, skor jawaban itu di mesin kejujuran adalah minus 25. Artinya, Putri terindikasi berbohong. 
Ahli poligraf Febrianto…

Keywords: PemerkosaanFerdy SamboBrigadir Yosua HutabaratPutri CandrawathiPembunuhan Berencana
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…