Tipu-tipu Berkedok Koperasi
Edisi: 12 Feb / Tanggal : 2023-02-12 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PENGGELAPAN dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menambah panjang daftar tipu-tipu berkedok “usaha bersama atas dasar kekeluargaan”. Negara seharusnya mencegah masyarakat menjadi korban komplotan jahat yang menyalahgunakan celah hukum dan lemahnya pengawasan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa mendakwa pemilik KSP Indosurya, Henry Surya, melanggar Undang-Undang Perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa juga menuntut Henry 20 tahun penjara. Namun, pada 24 Januari lalu, majelis hakim memvonisnya bebas. Menurut hakim, semua dakwaan jaksa terbukti, tapi perbuatan bos Indosurya itu bukan tindak pidana, melainkan perdata.
Menurut jaksa, pengurus Indosurya telah menghimpun dana secara ilegal sejak 2012. Dana yang mereka jaring dari 23 ribu nasabahnya mencapai Rp 106 triliun. Indosurya kemudian menyalurkan dana ke puluhan perusahaan cangkang milik pengurus koperasi. Demi keadilan bagi korban, sudah sepantasnya jaksa mengajukan permohonan banding hingga kasasi.
Perkara Indosurya bukanlah yang pertama. Korban umumnya tergiur iming-iming keuntungan besar. Mulanya…
Keywords: Koperasi, Penipuan, Free Access, UU P2SK, Indosurya, Henry Surya, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.