Posisi Kolaborator Dalam Pembunuhan
Edisi: 19 Feb / Tanggal : 2023-02-19 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
SEBUAH putusan hukum semestinya mencerminkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, seperti tertuang dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Karena itu, seorang penegak hukum tidak teralienasi dari lingkungan, termasuk dari perkembangan-perkembangan baru dalam hukum. Salah satu hal baru adalah justice collaborator atau saksi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan kasus. Baru saja kita disuguhkan rangkaian persidangan perkara pidana seorang justice collaborator. Richard Eliezer menjadi kolaborator penegak hukum dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya adalah ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Konsep justice collaborator muncul di Amerika Serikat pada sekitar 1970-an. Indonesia menyerapnya dan mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Meski sudah lama ada, penerapannya tidak…
Keywords: Amicus Curiae, Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat, Justice Collaborator, Richard Eliezer, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…