Gerilya Jenderal Pendukung Sambo

Edisi: 19 Feb / Tanggal : 2023-02-19 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


ADA yang berbeda dari rutinitas para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejak dibentuk awal Oktober lalu, tiga tim majelis hakim yang menangani para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kian sering menggelar rapat. Kebijakan spesial ini juga diambil lantaran menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, Ferdy Sambo.
Selain mengadili Sambo, salah satu majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan beranggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono juga menggawangi persidangan Putri Candrawathi, istri Sambo; Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Sambo; serta Kuat Ma’ruf, sopir Sambo.
Ahmad Suhel dan Afrizal Hadi memimpin dua majelis hakim lain. Mereka menakhodai persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua. Sebanyak enam bekas perwira polisi duduk di kursi terdakwa dalam perkara ini.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, beralasan rapat tersebut penting untuk menyamakan pemahaman di antara para hakim. Peran para terdakwa juga saling terkait karena dituduh turut serta membunuh dan merintangi penyidikan kematian Yosua. “Dalam perkara biasa tak perlu seperti itu. Tapi, dalam konteks perkara yang ini, harus kami lakukan,” ucapnya kepada Tempo pada Kamis, 16 Februari lalu.
Baca: Selongsong Siluman di Duren Tiga
Bersama pemimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lain, ketiga majelis hakim setidaknya sudah tiga kali menggelar rapat resmi. Dalam pertemuan tersebut, setiap panel menyampaikan proses perkara yang sedang ditangani ke hadapan para pemimpin.

Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai mendapat vonis 20 tahun penjara, 13 Februari 2023./ANTARA/Rivan Awal Lingga
Djuyamto menjelaskan, meski berujung satu kasus pidana yang sama, yakni pembunuhan Yosua, kasus ini melibatkan banyak terdakwa dan dilakukan secara bersama-sama. Artinya, saat memutus hukuman, fakta hukumnya harus seiring dan sejalan. “Pemahaman hakim satu dan yang lain tidak boleh berbeda,” ujarnya.
Rapat tak melulu berjalan mulus. Mereka kerap beradu debat karena berbeda pandangan. Namun Djuyamto memastikan para hakim sudah memegang benang merah perkara tersebut. “Biasanya perbedaan mengenai fakta,” katanya. “Tapi tidak ada yang berbeda pendapat (dissenting opinion).”
Puncaknya, hakim Wahyu Iman Santoso membacakan hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari lalu. Sambo terbukti menjadi otak rencana pembunuhan Yosua. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum bui seumur hidup. “Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa membuat hukuman Ferdy Sambo diturunkan,” ucap Wahyu saat membacakan amar putusan.
Pada hari yang sama, Wahyu juga membacakan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri. Esoknya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihukum masing-masing 13 dan 15 tahun penjara. Vonis ketiganya…

Keywords: Ferdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir YosuaPutri CandrawathiVonis Mati
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…