Muhyiddin Didakwa Korupsi Dana Covid-19
Edisi: 12 Mar / Tanggal : 2023-03-12 / Halaman : / Rubrik : INT / Penulis :
Malaysia
Muhyiddin Didakwa Korupsi Dana Covid-19
MANTAN Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, didakwa dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang melalui dana pandemi Covid-19 di masa pemerintahannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menuduhnya menerima suap sebesar 120 juta ringgit atau sekitar Rp 410 miliar dari perusahaan yang mendapat keuntungan dalam program belanja darurat pemerintah. Muhyiddin mengajukan pembelaan di pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat, 10 Maret lalu, dan dibebaskan dengan jaminan, tapi paspornya tetap ditahan.
Muhyiddin menolak semua dakwaan. Dia menyatakan bahwa selama 50 tahun berpolitik dia tak pernah melanggar hukum dan aturan. "Saya menerima tuduhan terhadap saya dengan sabar. Saya sadar bahwa dalam dunia politik ada musuh yang ingin menghancurkan saya, keluarga saya, dan partai saya, terutama ketika saya dihadapkan dengan…
Keywords: Anwar Ibrahim, Covid-19, Junta Militer Myanmar, Penembakan Massal, PM Malaysia, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Jalan Pria Ozon ke Gedung Putih
2007-10-28Hadiah nobel perdamaian menjadi pintu masuk bagi al gore ke ajang pemilihan presiden. petisi kelompok…
Pesan Kematian dari Pazondaung
2007-10-28Jasad ratusan biksu dikremasi secara rahasia untuk menghilangkan jejak. penangkapan dan pembunuhan biarawan terus berlangsung…
Mangkuk Biksu Bersaksi
2007-10-28Ekonomi warga burma gampang terlihat pada mangkuk dan cawan para biksu. setiap pagi, biksu berke…