Denda Selangit Lamborghini Crazy Rich
Edisi: 12 Mar / Tanggal : 2023-03-12 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PEMBALAP asal Malaysia, Kenneth Kho Keik Lun, tak berani lagi datang ke Indonesia. Pangkal masalahnya, pria 31 tahun itu sudah berkali-kali menerima surat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sejak akhir 2022. Surat itu memerintahkan Kenneth membayar denda atas sembilan mobil mewah yang diekspor ke Indonesia untuk Prestige Image Motorcars milik Crazy Rich Pluit, Rudy Salim Gunawan. “Kalau saya ke Indonesia pasti langsung ditahan,” ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 9 Maret lalu.
Kenneth terakhir kali berkunjung ke Jakarta pada November 2022. Saat itu ia sedang mengikuti rangkaian reli mobil di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia. Ia datang di tengah kesibukannya memenuhi undangan dan menemui pejabat kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rudy Salim, 34 tahun, turut hadir dalam acara dialog itu. “Pertemuan itu memutuskan kami tetap membayar denda,” katanya.
Sejak saat itu, Kenneth mengaku tak enak makan dan tidur. Ia mengatakan Bea-Cukai menjatuhkan denda Rp 8,8 miliar untuk sembilan mobil mewah tersebut. Di antaranya empat mobil merek Lamborghini dari berbagai tipe. Salah satunya Lamborghini Aventador S Roadster yang diklaim hanya satu-satunya di Indonesia. Selain itu, ada tiga mobil Aston Martin serta masing-masing satu mobil Rolls-Royce dan McLaren.
Lamborghini Aventador S Roadster saat tiba di Indonesia pada 2019/Istimewa
Baca: Asal-Usul Lamborghini Rudy Salim
Ia mendatangkan sembilan mobil luks itu lewat Speedline Industries Sdn Bhd miliknya. Seorang kolega mempertemukan Kenneth dengan Rudy pada 2019. Saat itu, Rudy menyampaikan ingin membawa 14 mobil mewahnya yang dibeli dari Inggris dengan menggunakan mekanisme ATA Carnet atau izin impor sementara.
Mekanisme ini dipakai guna mendatangkan barang untuk kepentingan ekshibisi, pameran, atau edukasi, bukan untuk dijual. Karena bukan untuk kepentingan komersial, impor dengan ATA Carnet tak dikenai bea masuk, pajak, dan pungutan lain. Pengimpor hanya diwajibkan mendepositokan jaminan di kamar dagang masing-masing negara. Dalam hal ini, Speedline menyetorkan jaminan ke Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI).
Kenneth dan Rudy bersepakat bekerja sama. Tapi Rudy menyorongkan…
Keywords: Mobil Mewah, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Penyelundupan Mobil Mewah, Rudy Salim, ATA Carnet, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…