Sistem Perlindungan Konsumen Sangat Buruk

Edisi: 23 Apr / Tanggal : 2023-04-23 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :


NAMA Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencuat belakangan ini, terutama setelah lembaga ini melaporkan hasil penelitian mengenai kasus gagal ginjal akut. Setidaknya 159 anak meninggal diduga akibat mengkonsumsi obat batuk pada 2022. BPKN memberikan sejumlah rekomendasi kepada presiden, dari audit kelembagaan, pemberian ganti rugi kepada korban, dan permintaan maaf untuk menangani kasus itu. Sayangnya, sebagian besar rekomendasi tersebut tidak dijalankan kementerian dan lembaga pemerintah.
Ketua BPKN Rizal Edy Halim menilai pengabaian rekomendasi lembaganya itu sebagai akibat langsung kelemahan BPKN. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjelaskan kewenangan BPKN hanya memberikan saran dan rekomendasi. "Kami tak punya hak eksekutor," katanya kepada wartawan Tempo, Abdul Manan dan Iwan Kurniawan.
Dalam dua kali kesempatan wawancara, 28 Februari dan 1 April lalu, Rizal menjelaskan sejumlah kasus yang ditangani BPKN. Dari adanya indikasi kejahatan pasar modal dalam penawaran saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia, penipuan perumahan, hingga model pelindungan konsumen di luar negeri. Ia mengusulkan penguatan kelembagaan BPKN dimasukkan dalam rencana revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sedang disiapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk kasus gagal ginjal, bagaimana penyelesaiannya?
Ada empat rekomendasi. Pertama, ganti rugi atau kompensasi. Kedua, audit sektor kefarmasian, karena tidak tertutup kemungkinan obat-obatan yang lain tidak terawasi dengan baik. Ketiga, penindakan hukum bagi pelaku, siapa pun itu, apakah pelaku usaha atau regulator. Keempat, karena sektor kesehatan ini menyangkut nyawa, sistem pelindungan konsumen kita harus diperkuat.
Pemerintah menjalankannya?
Setelah kami sampaikan ke Presiden, saran Pak Luhut Binsar Pandjaitan (Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi) waktu itu adalah meminta BPKP mengaudit Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yang lain, soal minta maaf dan ganti rugi, tidak ada.

Mengapa?
Menurut regulasi, kewenangan BPKN sangat terbatas. Ketika saran diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini presiden, presiden harus merespons, mempelajari, mengevaluasi, dan kemudian mengambil sikap. Itu yang tidak terjadi. Kewenangan dari undang-undang lemah. BPKN tidak bisa eksekusi.
Memangnya apa temuan utama BPKN ihwal gagal ginjal?
Yang fatal adalah koordinasi yang buruk antara Kementerian Kesehatan dan BPOM. Banyak hal yang tidak berjalan dengan baik di sektor kesehatan. Kasus gagal ginjal adalah preseden buruk dan harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk menata sektor kesehatan dan kefarmasian. Sebab, ini menyangkut nyawa manusia. 
Itu…

Keywords: Luhut Binsar PandjaitanGagal Ginjal AkutBPOMBadan Perlindungan Konsumen Nasional
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…