Mengapa Pengakuan Atas Masyarakat Adat Masih Tersendat?
Edisi: 28 Mei / Tanggal : 2023-05-28 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
MESKI sudah satu dekade Mahkamah Konstitusi menguatkan hak masyarakat adat atas hutan yang turun-temurun mereka diami, pemerintah masih belum bergegas memberikan penetapan status hutan adat. Hingga Oktober 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru menetapkan 148.488 hektare hutan adat untuk 105 komunitas. Padahal luas wilayah hutan adat di Indonesia yang terdaftar di Badan Registrasi Wilayah Adat mencapai 20,7 juta hektare per Agustus 2022.
Penetapan hutan adat merupakan solusi menjauhkan komunitas adat dari konflik dengan perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dan merampas ruang hidup masyarakat adat. Lewat skema hutan adat, masyarakat adat bisa berdikari mengelola…
Keywords: UU Kehutanan, Mahkamah Konstitusi, Masyarakat Adat, Perhutanan Sosial, Hutan Adat, Free Access, Suku Kajang, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.