Siapa Anggota Dpr Yang Dilaporkan Melakukan Kekerasan Seksual
Edisi: 4 Juni / Tanggal : 2023-06-04 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
Peringatan: Artikel ini mengandung materi kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar tiga pertemuan selama sebulan terakhir untuk membahas penanganan kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelakunya tak main-main: anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf.
Istri siri Bukhori, berinisial MY dan berusia 33 tahun, sebenarnya sudah melaporkan perlakuan Bukhori ke Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, pada 8 November 2022. Namun proses hukumnya mandek.
Dalam pertemuan itu, Kementerian PPPA mengajak Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan 12 perempuan dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Para advokat perempuan aktif mendampingi MY. “Tujuan pertemuannya untuk memberi akses keadilan bagi korban,” kata pelaksana tugas Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa, kepada Tempo pada Kamis, 1 Juni lalu.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Josua Mamoto turut hadir dalam pertemuan itu. Ia mengatakan korban, melalui pengacaranya, sudah mengadu ke mana-mana. Tapi proses hukumnya tak kunjung bergerak. Padahal Komisi Kepolisian Nasional sudah beberapa kali meminta klarifikasi ke Kepolisian Daerah Jawa Barat ihwal perkara ini.Baca: Akar Kekerasan Seksual
Komisi Kepolisian Nasional getol menganjurkan sejumlah pihak agar kasus pelecehan seksual dan KDRT MY ditarik ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI karena penyelidikan di Polrestabes Bandung jalan di tempat. “Penanganan kasus ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut,” ujar purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal itu.
Tim kuasa hukum Bukhori Yusuf menyatakan bahwa kliennya sudah tidak menjadi anggota DPR dan kader PKS, di Jakarta, 26 Mei 2023/Detikcom/Dwi Rahmawati
Pertemuan pertama yang membahas kasus MY digelar pada Rabu, 3 Mei lalu. Pada saat itu, kasus ini masih tertutup rapat. Kasus tersebut baru mencuat setelah Srimiguna, Wakil Ketua Umum Peradi yang memimpin 12 perempuan, mendatangi gedung DPR untuk melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin siang, 22 Mei lalu.
Cara ini ternyata ampuh. Laporan MY langsung dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Bareskrim Polri pada Senin sore. Lima hari kemudian, polisi melaksanakan gelar perkara dan penyelidikan…
Keywords: Pelecehan Seksual, DPR, kekerasan seksual, KDRT, Kekerasan pada Anak, Kekerasan Seksual DPR, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…