Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Edisi: 11 Jun / Tanggal : 2023-06-11 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :


PASAR Burung Satria di Denpasar lagi-lagi menjadi lokasi penyelundupan satwa liar ilegal. Sebuah rekaman video menampakkan seorang pemilik kios memperdagangkan kukang serta monyet dari luar Bali.
Ini adalah ketiga kali dalam bertahun-tahun lamanya perdagangan satwa liar ilegal diketahui terjadi di Pasar Satria. Pada Januari 2022, kios yang sama tertangkap basah menjual monyet ekor panjang, yang kemudian disita. Pemilik kios hanya diberi peringatan dan meneken perjanjian untuk tidak menjual monyet lagi. Namun kenyataannya monyet yang didatangkan secara ilegal ini masih saja diperdagangkan lagi dan lagi.
Lembaga swadaya masyarakat PETA mencatat bahwa kukang yang diperdagangkan dikurung dalam kandang yang hampa, tanpa air minum, serta kondisi kebersihan yang menjijikkan…

Keywords: Satwa LiarPerdagangan Satwa
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…