Bau Politis Perpanjangan Masa Jabatan Kpk

Edisi: 18 Jun / Tanggal : 2023-06-18 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :


WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengajukan permohonan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai pasal pertama itu, yang menggariskan bahwa calon pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun, merugikan hak konstitusionalnya. Ia juga mengugat pasal kedua yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun.
Mahkamah mengabulkan semua permohonan Ghufron. Dalam sidang pada Kamis, 25 Mei lalu, hakim MK mengubah ketentuan Pasal 29 huruf e itu menjadi “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK”. Dengan ketentuan baru ini, Ghufron bisa maju lagi dalam pemilihan KPK periode berikutnya. MK juga setuju masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu memicu kontroversi. Hakim MK dinilai melampaui kewenangan karena menambahkan ketentuan yang seharusnya masuk domain lembaga pembuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat. Putusan itu juga mengabaikan fakta bahwa KPK kini tak lagi independen karena undang-undang menempatkannya dalam rumpun eksekutif. “Jabatan empat tahun itu ada pesan moralnya yang dilembagakan: jangan kelamaan,” kata Busyro Muqoddas, Ketua KPK periode 2010-2011, kepada wartawan Tempo, Abdul Manan dan Iwan Kurniawan, pada Rabu, 7 Juni lalu.
Kejadian-kejadian yang menimpa KPK itu berkontribusi pada turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International, dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2022. Dalam hal kepercayaan publik, hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan KPK berada di peringkat keenam sebagai lembaga yang dipercaya publik setelah Tentara Nasional Indonesia, Presiden, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Nurul Ghufron menyadari gugatannya itu akan segera dituding mengandung unsur politis, yakni jabatan pimpinan KPK baru selesai setelah Pemilihan Umum 2024. Banyak yang menilai pengusutan dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai cara kekuasaan menggembosi Partai NasDem yang tak sejalan dengan pemerintah dalam mendukung calon presiden. "Perspektif saya menyamakan atau menyetarakan hak,” kata Ghufron kepada Abdul Manan pada Selasa, 30 Mei lalu.
***
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
Independensi KPK Tidak Berubah
Apa alasan Anda mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang KPK?
Judicial review adalah fasilitas atau hak yang diberikan konstitusi kepada warga negara untuk mengajukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan. Saya merasa ada kerugian konstitusional, yaitu saya dinyatakan tidak dewasa mengikuti pemilihan ketua. Makanya saya mengajukan uji materi pasal 29 huruf e. Pasal 34 itu soal masa jabatan empat tahun. Itu inkonsisten. Undang-undang, peraturan daerah, dan undang-undang alat kelengkapan negara lain, misalnya Komisi Yudisial, Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu, ada sekitar 12 lembaga negara nonkementerian, masa kerjanya sama: lima tahun.
Ini inisiatif pribadi atau lembaga?
Saat menyampaikan kepada pimpinan yang lain, yang lain hanya mengizinkan atau mengiyakan, karena sifatnya tidak perlu persetujuan.
Anda ingin lama menjabat?
Perspektif orang boleh begitu. Tapi perspektif saya menyamakan atau menyetarakan hak. Persamaan hak. Seandainya mungkin standarnya lima tahun dan KPK di enam atau tujuh tahun, mungkin saya mintanya…

Keywords: KPKBusyro MuqoddasPerpanjangan Masa Jabatan KPKNurul Ghufron
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…