Siapa Jaringan Penyelundup Sisik Tenggiling
Edisi: 2 Juli / Tanggal : 2023-07-02 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
TIM Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuntuti mobil Daihatsu Luxio berkelir putih dengan pelat nomor KB-1**9-H* yang ditengarai membawa penjual sisik tenggiling pada Rabu malam, 7 Juni lalu. Sebagian personel mengekor dengan mengendarai sepeda motor. Sisanya menyuruk di mobil.
Setelah berputar-putar di Pontianak, Kalimantan Barat, mobil Luxio berhenti di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol. Tim KLHK menerima informasi hotel tersebut menjadi lokasi transaksi penjualan sisik tenggiling. Menjelang tengah malam, pengendara menurunkan isi mobil. “Di dalam mobil kami temukan sisik tenggiling,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad, Selasa, 27 Juni lalu.
Pada malam itu, mereka menangkap pemilik mobil yang berinisial FAP, 31 tahun, dan rekannya MR, 31 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Di dalam mobil, tim KLHK menemukan 20 kilogram sisik tenggiling yang terbungkus dalam empat karung.
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan sisik tenggiling di Kantor SPORC Kalbar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 15 Juni 2023/Istimewa
Dari pengakuan tersangka, sisik tersebut diperoleh dari seorang penadah berinisial MND, 47 tahun, warga Kabupaten Sambas. Tim langsung menuju rumah kediaman MND. Mereka menempuh perjalanan darat dari Pontianak ke Sambas selama hampir enam jam. “Di rumah itu kami juga menemukan 37 kilogram sisik tenggiling,” ujar David.
Penangkapan tak hanya menyasar sindikat penyelundup di Kalimantan Barat. Pada hari yang sama, tim KLHK menggelar operasi serupa di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan itu meringkus AF, 42 tahun, warga Jalan Prona III, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
AF adalah anggota sindikat yang terhubung dengan R, 41 tahun, yang ditangkap petugas Bea-Cukai pada 17 Mei lalu. Penangkapan itu bermula ketika petugas sedang berpatroli di Jalan Dayung Raya, Telaga Biru, Banjarmasin Barat. “Awalnya tim kami sedang melakukan operasi cukai rokok, tanpa sengaja menemukan sisik tenggiling,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sudiro.
Keywords: KLHK, Penyelundupan Satwa, Perdagangan Tenggiling, Trenggiling, Sisik Trenggiling, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…