Penjelasan Kejaksaan Agung Tentang Uang Suap Korupsi Bts
Edisi: 16 Jul / Tanggal : 2023-07-16 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
SETELAH mencuatnya pengakuan tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama, Kejaksaan Agung menelusuri uang Rp 243 miliar yang dikumpulkan para tersangka korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G. Sebanyak Rp 119 miliar diduga disetorkan para tersangka kepada sejumlah pihak dengan harapan bisa menutup penyelidikan korupsi BTS di Kejaksaan Agung.
Sebagai langkah awal, penyidik menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa para saksi. Belakangan, pengacara Irwan dan Windi, Maqdir Ismail, mengembalikan US$ 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.
Baca: Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BTS
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti suap perkara proyek menara pemancar tersebut. Mereka dikabarkan berencana memeriksa nama yang disebut Irwan dan Windi, termasuk…
Keywords: Pencucian Uang, Kejaksaan Agung, Korupsi BTS, Korupsi Menara BTS, Proyek Menara BTS, Windu Aji Sutanto, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…