Intervensi Kesehatan Seharusnya Menjaga Orang Tidak Sakit
Edisi: 16 Jul / Tanggal : 2023-07-16 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
UNDANG-UNDANG Kesehatan selalu membuat kontroversi. Sejak 1992, Undang-Undang Kesehatan baru bisa direvisi pada 2009. Itu pun menghebohkan karena diwarnai penghapusan ayat tembakau oleh politikus Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Kesehatan. Polisi tak menindaklanjuti skandal konstitusi itu. Kini revisi UU Kesehatan yang memakai metode omnibus juga diprotes banyak kalangan.
Para dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdemonstrasi menolak pengesahan aturan itu. Mereka menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan tak partisipatif dan isinya tak berpihak kepada tenaga kesehatan. Namun, seperti dalam pembahasan omnibus law sebelumnya, demonstrasi tak menghentikan pengesahannya oleh DPR pada 11 Juli 2023.
Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat menolak pengesahan RUU Kesehatan. Para ahli hukum di belakang IDI pun bersiap mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, Undang-Undang Kesehatan yang baru memuat banyak pasal bermasalah dan bertabrakan dengan undang-undang lain, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menanggapi ribut-ribut itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terlihat tenang. Ia mempersilakan siapa saja menyoal Undang-Undang Kesehatan secara hukum. “Dengan begitu, jadi terbuka dan argumentatif,” katanya kepada Abdul Manan, Iwan Kurniawan, dan Raymundus Rikang dari Tempo.
Budi Gunadi menjelaskan apa saja niat di belakang pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Dalam dua kali wawancara pada 23 Juni dan 13 Juli lalu, ia menjelaskan dengan tangkas isu-isu kesehatan teranyar. Mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mengatakan pemerintah sudah mengidentifikasi sepuluh hewan yang berisiko menularkan virus ke manusia dan menyebabkan penyakit seperti Covid-19. “Kami siapkan dari sekarang alat deteksinya, vaksin, dan obatnya,” tuturnya.
Mengapa pemerintah perlu mengubah Undang-Undang Kesehatan?
Untuk mendukung enam pilar transformasi. Pertama, peran medicare. Bahasa gampangnya, kita akan mengubah pengobatan menjadi pencegahan. Kedua, membuat akses kesehatan menjadi lebih mudah. Ketiga, industri kesehatan yang dulu bergantung pada luar negeri menjadi lebih mandiri, dan ke dalam negeri. Sekarang anggaran pembelian alat kesehatan bergeser ke dalam negeri. Dulu kita hanya punya satu pabrik vaksin, sekarang sudah ada tiga. Kami juga akan membentuk tenaga cadangan kesehatan. Seperti komponen cadangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Tiap bencana butuh tenaga kesehatan beda-beda. Jika gunung meletus, butuh yang menangani sesak napas, telinga-hidung-tenggorokan, penyakit dalam. Kalau gempa, perlu ortopedi dan bedah. Kalau banjir, ahli penyakit dalam dan infeksi. Kelima, pembiayaan tidak efisien menjadi transparan dan efektif.
Apa yang mendorong perubahan itu?
Ketika tiba-tiba ada Covid-19, tes PCR (reaksi berantai polimerase) susah. Karena waktu itu fokus kita ke klinis. Seharusnya ke kesehatan masyarakat.
Ini terkait dengan rasio wajib anggaran kesehatan?
Beri saya contoh di dunia, adakah korelasi antara spending dan output? Enggak ada. Itu bukan jaminan. Di Amerika Serikat US$ 10…
Keywords: Menteri Kesehatan , Budi Gunadi Sadikin, UU Kesehatan, Pandemi, Wabah Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…