Perlunya Hutan Adat Masuk Tata Ruang Wilayah
Edisi: 23 Jul / Tanggal : 2023-07-23 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
MASYARAKAT adat To Kulawi Uma Masewo di Kecamatan Pipikoro, Sigi, Sulawesi Tengah, yang arif mengelola hutan, bak mendapat kado manis di tengah tahun. Dalam rapat paripurna, Selasa, 13 Juni lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi menyetujui penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Tahun 2023-2042. Aturan itu memasukkan enam hutan adat sebagai kawasan strategis provinsi. Konsekuensinya, hutan adat tersebut seharusnya dijaga dan diprioritaskan dalam penataan ruang.
Keberanian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu layak diapresiasi. Langkah ini juga bisa direplikasi daerah lain. Sulawesi Tengah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memposisikan hutan adat secara strategis dalam kebijakan penataan ruang. Itu berkat kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat…
Keywords: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Masyarakat Adat, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Hutan Adat, Free Access, Masyarakat Adat Masewo, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.