Peradilan Militer Dan Pengusutan Dugaan Korupsi Basarnas
Edisi: 13 Agu / Tanggal : 2023-08-13 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
POLEMIK penanganan dugaan korupsi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas menunjukkan penyelesaian kejahatan yang dilakukan anggota militer aktif makin sulit. Sebelumnya, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap korupsi pengadaan helikopter AW 101 juga tak tuntas karena penanganannya dialihkan kepada Tentara Nasional Indonesia dengan acuan mekanisme penanganan kasus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurut Pasal 42 Undang-Undang KPK, lembaga ini berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menempatkan setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).
Pembedaan sistem peradilan yang didasari latar belakang profesi menimbulkan kelas sosial dan ketimpangan hukum pada masyarakat. Untuk itu, agenda reformasi sistem peradilan militer yang sudah cukup lama tertunda, yang merupakan salah satu agenda penting dalam reformasi sektor keamanan sebagai mandat gerakan Reformasi 1998, perlu secara konkret diwujudkan.
Reformasi sistem peradilan militer yang mulai didorong pada 1998 tak saja menjadi salah satu agenda penting Reformasi Sektor Keamanan, sekaligus menjadi agenda reformasi hukum di Indonesia. Reformasi sistem peradilan militer diatur oleh Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan terwujudnya perlindungan hak asasi manusia dan keadilan masyarakat.
Reformasi sistem peradilan militer juga mandat sejumlah aturan hukum lain, seperti Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Pasal 3 ayat 4 huruf a Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 menyatakan “Prajurit Tentara Nasional…
Keywords: Basarnas, Peradilan Militer, UU TNI, Korupsi Basarnas , 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…