Peran Ridwan Djamaluddin Dalam Korupsi Nikel Ilegal

Edisi: 20 Agu / Tanggal : 2023-08-20 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


SEBAGAI perusahaan tambang nikel, kantor PT Kabaena Kromit Prathama terlihat tak mentereng. Lokasinya berbaur dengan rumah lain di kompleks perumahan BTN Graha Asri, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Hanya kucing dan rumput liar yang tampak dari depan rumah. Padahal PT Kabaena tercatat memiliki area izin usaha pertambangan (IUP) nikel seluas 102,6 hektare di Blok Mandiodo, Konawe Utara. “Rumah itu sudah kosong sekitar enam tahun,” kata salah seorang tetangga rumah, Pieter, kepada Tempo pada Rabu, 16 Agustus lalu.
Nama PT Kabaena mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan sang direktur utama, Andi Adriansyah, menjadi tersangka korupsi tambang nikel pada pertengahan Juli lalu. Sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), PT Kabaena tercatat memiliki kuota 1,5 juta metrik ton nikel untuk dijual. Tapi PT Kabaena dituduh menjual dokumen kuota nikel kepada perusahaan lain yang tak berizin agar hasil tambang bisa dijual secara legal ke smelter. Modus ini kerap disebut dokumen terbang atau "dokter".
Dalam perkara dokumen terbang ini, jaksa juga menjerat pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto. Direktur Utama dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan dan Glen Sudarto, juga sudah menjadi tersangka. Mereka dituduh menggunakan dokumen terbang dari PT Kabaena untuk menjual nikel ilegal ke smelter di Morowali, Sulawesi Tengah. Totalnya ada tujuh tersangka yang terlibat dokumen terbang ini. “Kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Rumah yang dijadikan kantor oleh PT Kabaena Kromit Prathama di BTN Graha Asri Blok EE Nomor 10, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, 16 Agustus 2023/Tempo/Fajar Pebrianto
Belakangan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Agung menjerat lima tersangka lain dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasil penelusuran penyidik menyimpulkan RKAB PT Kabaena bermasalah. Meski memiliki konsesi seratusan hektare, tambang mereka ditengarai tak memiliki cadangan nikel sesuai dengan kuota. Untuk mendapatkan RKAB, perusahaan tambang harus menyertakan izin usaha pertambangan dan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Kementerian ESDM.Baca: Modus Tambang Ilegal Windu Aji Sutanto di Blok MandiodoUntuk penerbitan RKAB abal-abal itu, jaksa sudah menjerat empat pegawai Kementerian ESDM. Pada Rabu, 9 Agustus lalu, Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,…

Keywords: NikelKisruh Proyek NikelTambang NikelNikel IlegalBlok MandiodoWindu Aji SutantoLawu Agung MiningKabaena Kromit Prathama
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…